3 Tahanan Pelaku Pengerusakan Rumah milik Okor Ginting Ditangguhkan

3 Tahanan Pelaku Pengerusakan Rumah milik Okor Ginting Ditangguhkan

LANGKAT,(PAB)----

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat tangguhkan penahanan terhadap Tiga orang tersangka diduga pelaku perusakan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting.

Penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka belum diketahui siapa yang menjadi penjamin dari ketiga tersangka tersebut,ironisnya diduga ketiga tersangka dilakukan penangguhan pada malam hari di Rutan Tanjung Pura,Rabu (27/10/21) sekitar pukul 19.00 Wib.

Ketiga tersangka masing- masing berinisial MHP, SR dan SU, warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Menurut Informasi yang diperoleh,ketiga tersangka telah ditangguhkan atas permintaan keluarga dan kuasa hukum.

Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmad Efendi Hasibuan, SH, MH, ketika dikonfirmasi wartawan terkait tiga orang tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah Okor Ginting telah dilakukan penangguhan penahanan.

“Ya benar ketiga tersangka diberi penangguhan penahanan atas permintaan kuasa Hukum dan keluarga,”tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp,Rabu (27/10/21).

Disoal siapa penjamin dari ketiga tersangka tersebut,Ahmad belum bisa memberi penjelasan cuma memberi jawaban “ditangguhkan bang”

Ket photo: Ketiga tersangka saat berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat

Sebelumnya,tiga orang tersangka diduga pelaku perusakan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting masing masing berinisial MHP, Sr dan SU, beserta Barang Bukti 1 unit Mobil Avanza Velos, telah dilimpahkan ke Kejari Langkat, Senin (25/10/2021).

Mereka ditahan terkait dugaan penyerangan secara bersama sama ke rumah Okor Ginting di Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat pada hari Sabtu (22/05/21) lalu.

Informasi yang diperoleh dari Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmad Efendi Hasibuan, SH, MH, penahan ketiga orang tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah Okor Ginting ini setelah pihak Kejati Sumut menerima berkas penyidikan ketiga tersangka dari penyidik Polda Sumut, berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B/1569/VIII/2021/Ditreskrimum Tertanggal 24 Agustus 2021.

“Kemudian, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) ke-2, pihak Kejati Sumut melimpahkan 3 ketiga tersangka dan Barang Bukti berupa 1 unit mobil Avanza Veloz warna putih BK 1917 PI ke Kejari Langkat, Senin (25/10/2021), sekitar pukul 11.30 WIB,” ujarnya.

Sekitar pukul 16.22 WIB, ketiga tersangka digiring dari ruangan pemeriksaan Pidum ke mobil tahanan Kejari Langkat menuju Rutan Tanjung Pura.

“Para tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 336 KUAPidana,” ujar Kasi Pidum.

TRP

Berita Lainnya

Index