Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
MEDAN,(PAB)----
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Kasus pengoplosan Gas bersubsidi 3 kg menjadi Gas non bersubsidi 12kg. Dalam paparannya didepan pekarangan Ditreskrimsus Polda Sumut Jumat (4/5/18)pukul 11.30 wib oleh kasubbid Indak ditreskrimsus Kompol Roman S,IK dan kasubbid Penas AKBP mp Nainggolan mengatakan, bermula informasi didapat dari masyarakat tentang adanya pengoplosan Gas diwilayah tersebut.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung turun kelokasi dijalan William iskandar No :127 B, kelurahan Sidoreji kecamatan Medan Tembung Kota Medan atas milikBenget Silalahi dan menemukan adanya kegiatan pengoplosan Gas bersubsidi pemerintah 3kg menjadi Gas Nonbersubsidi 12kg.
Dari hasil penggrebekan tersebut satuan ditkrimsus Polda sumut mengamankan satu orang tersangka Benget Silalahi (BS), dan turut juga disita barang bukti berupa, 19 tabung Gas LPG 12 kg dalam keadaan berisi dari hasil pemindahan dari tabung Gas 3kg bersubsidi. 76 tabung Gas. LPG bersubsidi 3kg, dalam keadaan kosong yg sudah dipindahkan kedalam tabung Gas 12 kg. 36 tabung Gas LPG 12 kg dalam keadaan kosong.98 tabung Gas LPG bersubsidi 3 kg dalam keadaan berisi. 2 kompor masak, satu buah timbangan, 7 buah alat pemindahan tabung Gas berisi pipa besi, 2 buah buku penjualan, 4 buah Obeng, 20 buah tutup segel tabung Gas , 1buah karet tabung Gas, 3 buah ember dan 3 buah panci pemanas air.
Dari tindakan tersangka tersebut dapat dijerat pasal6 ayat 1huruf b jo 1ke 3e UU Darurat No 7 /Drt / 1995 tentang tindak pidana Ekonomi Jo Subsider pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat 1 huruf a,b dan c UU RI No 8 tahun1999 tentang perlindungan konsumen lebih subside lagi melanggar pasal53 huruf d dan pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(vi)

Berita Lainnya

Index