Tak Terima Ibunya Dihina, Pelaku Bacok Temannya hingga Tewas

Tak Terima Ibunya Dihina, Pelaku Bacok Temannya hingga Tewas

DELISERDANG,(PAB)----

Hanya hitungan menit, Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku pembunuhan inisial Sej 31, warga Dusun IV, Desa Penen, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terhadap korban yang merupakan temannya sendiri, Heri Waruwu (45) hingga tewas bersimbah dari akibat luka serius.

Heni meninggal dunia sesaat setelah mengalami penganiayaan dengan senjata tajam mengenai tubuhnya, Selasa (12/10/21) sekira pukul 22.30 Wib.

Pelaku Sej melakukan perbuatan itu karena tidak terima omongan kasar korban terkait ibunya.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi di dampingi Kasat reskrim Polresta Deli Serdang Muhammad Firdaus, mengatakan pembacokan itu terjadi berawal percakapan curhat tersangka kepada korban terkait ibunya yang sedang dirawat di rumah sakit. Selasa (12/10/21).

"Namun, saat itu korban mencela ibu tersangka dengan perkataan Kasar" ujar Yemi kepada wartawan, Kamis (14/10/21).

Dikatakan Yemi, Pelaku tak terima atas perkataan korban, tersangka langsung membacok temannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di lokasi pemandian air panas di Dusun IV, Desa Penen Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

"Warga yang mengetahui pembunuhan itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada personel Polsek Biru-biru dan langsung saja tim Polsek Biru Biru bersama Personil Polresta Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap pelaku" ungkap Yemi.

Menerima laporan peristiwa itu, selanjutnya personel mengecek dan melakukan pengamanan di tempat kejadian penganiayaan serta mengamankan pelaku dan barang bukti

Sebelum korban meninggal dunia, warga bersama personil sempat melakukan upaya penyelamatan terhadap korban, korban yang telah bersimbah darah  dibawa Puskesmas terdekat namun nyawa korban tak dapat tertolong lagi karena luka serius pada bagian kepala, dan bahu akibat dibacok.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

“Ancaman pidana penjara 15 tahun" Ujar Kapolresta Yemi. (Evi)

Berita Lainnya

Index