Modus Nginap Di Rumah Teman, Tekap Polsek Helvetia Jemput Pelaku Di Kampungnya berikut BB Mobil Mili

Modus Nginap Di Rumah Teman, Tekap Polsek Helvetia Jemput Pelaku Di Kampungnya berikut BB Mobil Mili

MEDAN,(PAB)-----

Pelaku pencurian Mobil, ZA als Z (38) dijemput paksa Tekap Polsek Medan Helvetia saat berada dikampung halamannya di Desa Meunasah Puuk kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun Provinsi Aceh, Selasa (26/9/2021) sekira pukul 07.00 Wib.

Selain mengamankan pelaku, Tekap Polsek Helvetia berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit mobil  milik korban Ema Handayani yang beralamat jalan Banten kelurahan Tanjung Gusta No.A11 yang merupakan teman pelaku.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH membenarkan kejadian tersebut dan pelaku Z sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku ZA als Z dapat kami amankan dari kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk kecamatan Samalanga kabupaten Bireun Provinsi Aceh pada tanggal 26 september 2021 sekira pukul 07.00 Wib dan barang bukti yang dapat kami amankan atas tindak kejahatan pelaku yaitu 1(satu) mobil suzuki swiff warna biru tahun 2008 dengan nomor Polisi BK 1631 JH”.Ungkap Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean. Kamis (29/9/21).

Dijelaskannya, kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 18.00 Wib, pelaku ZA als Z datang ke rumah korban Ema Handayani dan menumpang menginap di rumah korban, saat itu sekitar pukul 21.00 Wib korban memarkirkan Mobilnya di garasi rumahnya.

Menjelang subuh, sekira pukul 03.00 Wib pada tanggal 23 September 2021, Korban tersentak dari tidurnya, dan seperti memiliki firasat buruk, korban langsung bangun dan turun dari kamarnya yang terletak di lantai dua rumahnya dan turun kelantai satu melihat pelaku belum tidur dan sedang bermain Hp, setelah itu korban kembali ke kamarnya untuk tidur.

Dihari yang sama sekitar pukul 07.00 Wib, korban terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya, STNK Mobil yang di simpan korban didalam dompetnya pun sudah tidak ada, dan korban coba mencari pelaku namun sudah tidak ada di rumahnya, dan korban coba menghubungi pelaku namun Hp pelaku sudah tidak aktif lagi

“Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/382/IX/2021/POLRESTABES MEDAN/SPK MEDAN HELVETIA, Tanggal 24 September 2021 an.Ema Handayani” rilis Pardamean.

Selanjutnya, Kepada Pelaku ZA als Z di kenakan pasal 362 KUHPidana, ancaman kurungan badan selama 5 Tahun, pungkasnya

(Evi)

Berita Lainnya

Index