Galian C Resahkan Warga, Polsek Hinai: akan Dicek Dilapangan

Galian C Resahkan Warga, Polsek Hinai: akan Dicek Dilapangan

LANGKAT,(PAB)-----

Praktek pengerukan tanah dangan sengaja di perjual belikan diduga milik warga berinisial Tuso yang beroperasi di Dusun I Pacitan Desa Suka Damai Timur kec. Hinai kab. Langkat  diduga ilegal dan tidak memiliki izin galian C.

Dari pantauan awak media menurut warga sekitar praktek pengerukan sudah berlangsung lebih kurang satu minggu, dan dengan adanya pekerjaan tersebut warga sangat resah dikarenakan banyaknya debu yang ditimbulkan penggalian tanah urug yang diduga tidak mengantongi izin operasional tersebut.

“Kami sangat resah bang, debunya banyak kali bukan mau orang tu nyiram jalan biar gak berdebu” ucap warga yang minta namanya di rahasiakan alasan keamanan, Selasa (21-9-2021).

Ditempat terpisah Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH melalui Kanit Reskrim Ipda Sejahtera I Ginting SH, saat di konfirmasi oleh awak media terkait kegiatan pengerukan tanah yang diduga ilegal di wilkumnya menjawab melalui Kanit Reskrimnya ginting, “Nanti bang biar kita cek di lapangan”jawab Kanit Reskrim Polsek Hinai, Ginting melalui pesan singkat whatsapp.

Dan hingga berita ini di tayangkan praktik pengerukan galian C masih terus berjalan.

(red)

Berita Lainnya

Index