Polsek Medan Kota Tangkap AY Usai Beli Sabu

Polsek Medan Kota Tangkap AY Usai Beli Sabu

MEDAN,(PAB)-----

Team Reskrim Polsek Medan Kota telah meringkus  pria tersangka Inisial AY (44), warga perumahan Putri Deli, Kec.Namorambe, Kab.Deli Serdang, pecandu narkotika jenis sabu-sabu, pada Sabtu (04/9/ 2021) sekira pukul 15:00 Wib, berlokasi Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titi Kuning Kec Medan Johor.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SH, melalui Kanitreskrim Iptu Pol Rambe mengatakan awalnya, petugas  mendapat dari informasi,  bahwa tersangka AY baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor.

"Lalu setelah mendapatkan informasi,   petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut,  sesampai di tkp jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titikuning Kec Medan Johor, saat itu petugas  melihat tersangka lagi melaju mengendarai sepeda motornya." ungkap Rambe, Jum'at (17/09/21) dalam press release pada awak media.

Kemudian petugas Team Reskrim Polsek Medan Kota menyetopnya,  Saat tersangka berhenti Team petugas melakukan penggeledahan,  lalu didalam mulut tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu.

Lanjutnya petugas melakukan interogasi,   tersangka telah mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut miliknya, Yang dibelinya dengan harga Rp.70 ribu di Jalan Sakti lubis Gg.Rel,  dari seorang laki laki yg tidak dikenalnya, dalam pengakuan tersangka sabu tetsebut  maksudnya a untuk dipakainya sendiri. "pungkasnya Kanit IptuPol Rambe

Kemudian tersangka inisial AY di bawa petugas Reskrim ke mako PolsekMedanArea bersama barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor,   guna diproses pemeriksaan lebih lanjutnya.

"Maka dengan itu tersangka inisial AY dikenakan Pasal 112 ayat-1 dari UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika." tutup Rambe.

(Evi)

Berita Lainnya

Index