JPU Tuntut Terdakwa Okor Ginting 3 Bulan Penjara, Okor Ginting Optimis Vonis Bebas

JPU Tuntut Terdakwa Okor Ginting 3 Bulan Penjara, Okor Ginting Optimis Vonis Bebas
Terdakwa Okor Ginting (kanan) didampingi Juru bicara Jonita Angina Bangun (kiri) selaku wakil ketua DPC Kambtimas Kabupaten Langkat

LANGKAT,(PAB)----

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Silalahi SH membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa dengan kasus Pasal 335 dengan tuntutan masing-masing terdakwa 1.Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting dituntut 3 Bulan tahanan penjara,sedangkan Rasita Br Ginting dituntut 4 Bulan tahanan penjara dan Pardianto dituntut 5 Bulan tahanan penjara dalam Sidang tuntutan terdakwa Okor Ginting yang dipimpin Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH.MH yang digelar diruangan Candra,PN Langkat, Jumat (27/8/21).

Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat atau Kuasa Hukum Okor Ginting, Minola Sebayang SH.MH meminta kepada Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH.MH dasar SOP penetapan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Langkat terhadap Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat (03/09/21) pukul 09.00 Wib mendatang dengan agenda sidang vonis dari pengadilan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Okor Ginting, Minola Sebayang SH.MH didampingi Juru Bicaranya Jonita Angina Bangun ketika dikonfirmasi wartawan terkait hasil tuntutan sidang yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan berharap kepada Majelis Hakim agar Pak Okor Ginting divonis bebas.

“Karena selama perjalanan sidang,Okor Ginting tidak ada indikasi perbuatan kejahatan atau premanisme seperti yang di isukan selama ini.”ucap Jonita yang merupakan Wakil Ketua DPC Kambtimas Kabupaten Langkat.

Selanjutnya pihak Okor Ginting meminta kepada kepolisian Polres Langkat terkait surat penetapan penyidikan terhadap Susilawati Br Sembiring yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Stabat agar pihak kepolisian serius menangani kasus dugaan kesaksian palsu dalam persidangan.

“Semoga pihak kepolisian secepatnya melakukan penyidikan terhadap Susilawati dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kesaksian palsu dalam persidangan.” Imbuhnya.

 

S.Turnip

Berita Lainnya

Index