Mencuri Di Rumah Ustad, Polsek Kutalimbaru Ringkus Suriyanto dan BB Dirumahnya

Mencuri Di Rumah Ustad, Polsek Kutalimbaru Ringkus Suriyanto dan BB Dirumahnya

MEDAN,(PAB)----

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru meringkus pelaku Pencurian Pemberatan (Curat), Suriyanto als Iyan Kipit, (32) warga Jl. Pasar V Desa Sei mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, atas perbuatannya yang telah dilaporkan korban,Ustad Khoirul Ghozali,(56) warga Jl.pasar IX Sawit rejo Dusun IX Desa Sei mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang (Pesantren Al – Hidayah).

Sebelumnya, korban yang juga pemilik Pondok Pesantren Al- Hidayah melaporkan kasus pencurian yang dialaminya pada Minggu (19/8/21) dengan bukti lapor nomor : LP/B/ 41/VIII/2021/ SPKT/ POLSEK KUTALIMBARU, pasal 363 KUHp.
IMG-20210826-WA0029Selanjutnya, Satreskrim Polsek Kutalimbaru melakukan pencarian terhadap pelaku, Suriyanto untuk dapat diamankan sesuai dengan surat perintah tugas nomor: SPRINGAS/ 83/VIII/RES.1.8/2021 serta Surat perintah penangkapan nomor : SP. KAP/16/VIII/RES.1.8 /202.

Kemudian, tersangka diringkus oleh petugas saat berada dirumahnya berikut barang bukti Satu Unit Laptop dan Satu Unit Kipas Angin, Jumat (20/8/21) sekira pukul 07.00 Wib.

“Pers unit Reskrim Polsek Kutalimbaru melakukan Penangkapan terhadap TSK dirumah Kediamannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti di Rumah kediaman Tsk. Untuk Pemeriksaan lebih lanjut maka Tsk dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Kutalimbaru” ungkap Kapolsek Kutalimbaru, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kamis (26/8/21).

Dikatakan Hendri, rencana tindak lanjut penanganan terhadap tersangka akan ajukan ke Jaksa Penuntut untuk Proses hukum. (Evi)

Berita Lainnya

Index