Polres Langkat Diminta Serius

Buntut Keterangan Palsu, PH: Surat Penetapan sudah Dilayangkan

Buntut Keterangan Palsu, PH: Surat Penetapan sudah Dilayangkan

LANGKAT,(PAB)----

Pengadilan Negeri (PN) Stabat mengeluarkan surat Nomor 45/Pid.B/2021/PN Stabat dalam menetapkan dan memerintahkan penyidik melalui penuntut Umum kepada kejaksaan Negeri Langkat untuk melakukan penyidikan terhadap saksi atas nama Susilawati Br Sembiring dengan dugaan memberi keterangan palsu dipersidangan.

Kejaksaan Negeri Langkat melalui Kasi Intel Boy Amali ketika dikonfirmasi wartawan,Rabu (18/08/21) membenarkan hal tersebut.

“Surat Penetapan Susilawati sudah di antar pihak kejaksaan ke Polres Langkat pada tanggal 18 Agustus 2021 Pukul 15.30, dan masalah Nomer Surat tidak ada kami buat kerna ini surat terbuka namun yang menerima dari Polres Langkat Herman Sinaga, itu saja ya bang” ucap Boy Amali melalui selulernya.

Sementara itu,Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas masih  bungkam untuk memberi keterangan kepada wartawan.

Ditempat terpisah, Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting terdakwa yang dituduh sebagai dalang kericuhan dan pengancaman di Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lambasah melalui Penasehat Hukumnya Minola Sebayang SH.MH meminta kepada pihak kepolisian Polres Langkat untuk serius menangani kasus dugaan keterangan palsu dipersidangan yang dimana Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH.MH telah mengeluarkan surat penetapan kepada Susilawati untuk dilakukan penyidikan ke penyidik Polres Langkat melalui Jaksa Penuntut Umum.

“Harapan saya Polres Langkat profesional dalam menangani kasus ini,karena atas tuduhan dan dugaan kesaksian palsu yang diberikan Susilawati,Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting ditahan.”pungkasnya, Kamis (19/8/21)

S.Turnip

Berita Lainnya

Index