Keluarga Okor Ginting Laporkan Polres Langkat Ke Polda

Tiga LP Jalan Di Tempat, Kasat Reskrim Polres Langkat Buka Suara

Tiga LP Jalan Di Tempat, Kasat Reskrim Polres Langkat Buka Suara

LANGKAT,(PAB)----

Korban Kasus Pengrusakan dan Pencemaran nama baik yang dilaporkan Agustina Br Ginting dan Indra Sakti Ginting ke Polres Langkat sepertinya " jalan ditempat", yang sampai sekarang para saksi -saksi yang diajukan belum juga diperiksa.

"Kami sangat kecewa dengan kinerja pihak Polres Langkat, pasalnya pengaduan saya sejak 29 Januari Tahun 2020 dengan nomor LP/31/1/2020/SU/LKT dengan kasus pembakaran dan pengrusakan setelah itu ditanggal 27 Maret 2020 Indra Sakti Ginting juga melapor dengan nomor LP/194/III/2020/SU/LKT dengan kasus pencemaran nama baik dan ditanggal 24 Mei 2021 Indra Sakti Ginting kembali membuat Laporan ke Polres Langkat dengan nomor LP/282/V/2021/SU/LKT dengan kasus UU ITE sampai hingga saat ini kasus tersebut tidak berlanjut.

Keduanya merasa laporan pengaduan mereka sepertinya tidak menunjukkan tanda tanda perkembangan dari Polres Langkat, dan pada Kamis (12/8/21) secara resmi keduanya telah melaporkan Polres Langkat ke Propam Polda Sumut.

Mereka meminta kepada Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Propam Poldasu memberi perhatian soal diskriminasi yang mereka alami.

Terkait itu, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp,Jumat (13/08/21) terkait tiga LP yang diduga jalan ditempat menuliskan,"langsung ke Kasat Reskrim ya mas", jawabnya singkat.

Sesuai arahan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, akhirnya Kasat Reskrim Polres Langkat, Muhammad Said Husen angkat biacarabterkait tiga Laporan di Polres Langkat yang diduga jalan ditempat itu.

Kanit Reskrim Polres Langkat,  Muhammad Said Husen menjelaskan perkembangan ketiga laporan perkara tersebut kepada wartawan.

"Penyidik kita sudah konfirmasi ke kasinya dan juga sudah dikirimkan undangan verifikasi ,namun dari pihak pelapor Indra Saktinya mengatakan masih belum ada waktu karena masih mengurus Dokternya,hal ini juga ditegaskan pengacaranya juga,dan mereka akan mengabari jika ada waktu nanti akan datang ke Polres." Ujar Muhammad Said Husen terkait masalah pengaduan kasus pencemaran nama baik di Besilam.

Selanjutnya Muhammad Said Husen dalam kasus pencemaran nama baik pada Tahun 2020 terhadap pelapor Okor Ginting mengatakan kasusnya sudah masuk tahap penyelidikan.

"Nanti kita coba kordinasi ke Ahlinya" imbuh Muhammad Said Husen.

Dan terkait laporan ketiga tentang pembakaran gubuk di Bahorok atas pelapor Agustina Br Ginting, Muhammad Said Husen mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap saksi untuk memberikan keterangan.

"Itu kita sudah hubungi penyidik disana dan mereka sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi,namun saksi belum juga bisa untuk hadir,cuma kasus ini tetap akan kita lanjuti,dan selanjutnya nanti kita undang pelapor untuk datang sambil menunggu penjelasan dari Penasehat Hukum mereka,"terang Muhammad Said Husen.

S.Turnip

Berita Lainnya

Index