Kapolres Labuhanbatu menggelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan dan Pemusnahan 45 kg Narkotika

Kapolres Labuhanbatu menggelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan dan Pemusnahan 45 kg Narkotika
Photo : Kapolres Labuhanbatu bersama unsur Forkopimda Labuhanbatu memusnahkan 45 kg sabu-sabu.( Humas Polres LB) 

LABUHANBATU (PAB) ---

KAPOLRES Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan SIK MH menggelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan sekaligus Pemusnahan Narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 45 kg.dilaksanakan di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (10/08/2021) 

Kapolres Labuhanbatu dalam pemaparannya mengatakan, Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari Masyarakat yang diterima oleh Personel Polres Labuhanbatu  Rabu (28/07/2021) yang mengatakan adanya kecurigaan dua unit mobil yakni  Toyota Inova BK.1454 HE dan Honda Brio NK 1261 EP.

Menyahuti dari informasi Masyarakat ini, sekira pukul 01.30 Wib Personel Polsek Kotapinang pada saat itu sedang melaksanakan Patroli malam dan penyekatan dalam rangka PPKM, dan melihat mobil yang diinformasikan, dengan tanpa ada keraguan lPersonel Polsek Kotapinang lalu memberhentikan kedua mobil itu dan langsung diboyong keek Kotapinang.

Dari hasil penggeledahan dari kedua mobil ini ditemukan dari mobil Inova BK.1454 HE  20 bungkus yang di balut dengan Lakban warna kuning dibawah kursi jok belakang dan 10 bungkus didalam ban serap sedangkan dari mobil Brio NK.1261 EP ditemukan satu goni plastik berisi 15 bungkus dilakban kuning dibagasi belakang,bungkusan ini diduga berisi sabu-sabu.ucap AKBP Deni.

Setelah ditemukan bungkusan ini Petugas mengamankan pria berinisial RN (23), JS(21) Warga Dusun IV Desa Tambun Tunong Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan S(23) warga Desa Palau Gading Kecamatan Dewantara Kabupasten Aceh Utara.

Dari pengakuan RN barang ini diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D beralamat di Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara yang dijanjikan dengan upah sebesar Rp.65.000.000.(enampuluhlimajuta rupiah) dan sudah ditransfer ke Bank Syariah Indonesia ( BSI) atas nama Ardianto sebesar Rp.10.000.000.(sepuluh juta) 
Ardianto ini bersama dengan rombongan RN namun pada waktu penangkapan Ardianto sedang  mencari muntir mobil dan berhasil melarikan diri. sebut Kapolres Labuhanbatu.

Narkotika ini dibawa dari Aceh akan dibawa ke Riau dan bilamana diasumsikan pemakaian 1 gram untuk 10 orang maka dengan diamankannya 45 kg sama dengan 45.000 gram dapat menyelematkan 450.000 jiwa.

Kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 subs 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Martualesi Sitepu SH.MH melaporkan pengungkapan kasus ini kepada Dir.Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. C Wisnu Adji P SIK.yang memberikan petunjuk untuk berkoordinasi dengan Team Polda dan Team DF 
Selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke Aceh dan saat ini Team sebagian masih berada di Aceh, ujar AKP Martualesi Sitepu SH.MH.

Kegiatan pemusnahan 45 kg sabu-sabu ini diikuti oleh Pj.Bupati Labuhanbatu diwakili Sekdakab Ir.Muhammad Yusuf Siagian MMA.Bipati Labusel H Edimin, Wakil Bupati Labura H Samsul Tanjung ST.MH. Unsur FORKOPIMDA Labuhanbatu, serta undangan lainnya.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index