Seser 4 Tersangka Narkotika, Polres Pematangsiantar Amankan 14,5 Kg Ganja

Seser 4 Tersangka Narkotika, Polres Pematangsiantar Amankan 14,5 Kg Ganja

PEMATANGSIANTAR,(PAB)----

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan bahwa Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap Ke 4 (empat) pelaku tersangka narkotika jenis ganja,Total berat ganja sebanyak 14,5 Kg. Jumat (15/7/21).

Jelas Rusdi, Mendapat informasi itu, Personil Sat Narkoba langsung berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan benar petugas menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk di depan pos polisi.

Langsung saja, Personil Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama  Fajar (21) warga STR timur, dan dari tangan kanannya ditemukan 1 buah plastik hitam yang berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja.

Sementara dari tangan kiri ditemukan 1 unit Hp kemudian dari tas selempang warna hitam yang dipakai tersangka ditemukan 2 Unit Hp kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka dan didapatkan informasi bahwa narkotika jenis ganja didapatkan dari seorang laki-laki berinisial A.

Selanjutnya personil melakukan pencarian dan pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021, sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Sudirman Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Pematangsiantar dilakukan penangkapan terhadap Artur als A (45) warga Marihat, dan ditemukan 1  unit Hp dari kantong celananya.

A mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Mangga Kel. Parhorasan Nauli Kec. Siantar Marihat Pematangsiantar kemudian dilakukan penggeledahan dan dari bawah kolong tempat tidur ditemukan barang bukti 1 buah goni yang didalamnya ada 12  bal narkotika diduga jenis ganja.

Dan A mengakui menyimpan narkotika jenis ganja lainnya di sebuah rumah di Jalan Parsoburan Kel. Suka makmur Kec. Siantar Marihat Pematangsiantar dan dari dinding kamar ditemukan 1 buah plastik hitam yang didalamnya ada 1 bal narkotika diduga jenis ganja.

Kemudian dari keterangan tersangka Fajar didapatkan informasi bahwa yang menjemput narkotika jenis ganja dari provinsi Aceh inisial D dan An.

Tak Ingin buruannya lepas, personil   selanjutnya melakukan pencarian terhadap D dan An dan pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021, sekira pukul 13.00 Wib.

Petugas langsung menyergap Doni als D di Kota Pematangsiantar dan ditemukan 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Nokia.

D pun mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di kos-kosan di Jalan Akasia perumnas batu VI Kab. Simalungun kemudian dilakukan penggeledahan dan dari atas asbes diruangan kamar mandi ditemukan 1  buah baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya ada 14  paket narkotika diduga ganja, 1 buah plastik merah yang berisi 21paket narkotika diduga jenis ganja, 1 buah plastik biru yang berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja.

Petugas pun lantas melakukan pencarian terhadap An dan pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 14.30 Wib di perumnas batu VI Kab. Simalungun dilakukan penangkapan terhadap An dan ditemukan 1  unit Hp merk Nokia.

"Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ke empat tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan." tutup Rusdi. (Evi)

 

Berita Lainnya

Index