Halo Polisi: Jangan Main- Main buat Laporan, Bisa Dipidana

Halo Polisi: Jangan Main- Main buat Laporan, Bisa Dipidana

MEDAN,(PAB)----

Hati- hati bagi pemberi laporan bohong bisa dikenakan Sanksi Pidana dan walau hal itu dilakukan dinomor layanan polisi 110, jangan lakukan hal iseng untuk melaporkan kejadian yang tak terjadi (bohong) apalagi dengan niat mempermainkan petugas.

Ternyata, prilaku bohong- bohongan ini masih banyak di lakukan oknum masyarakat yang hanya iseng untuk mempermainkan petugas penerima informasi dilayanan darurat 110 Polda Sumatera Utara.

Padahal sangat jelas maksud dan tujuan Layanan Polisi 110  untuk sesegera mungkin pihak kepolisian melayani kepentingan/pengaduan masyarakat agar cepat dan tanggap mengambil tindakan, dalam sebuah laporan adanya perbuatan kejahatan di wilayah Sumatra Utara ini.

Hal ini dipertegas narasumber dialog interaktif, Kombes Pol Raja Sinambela, SH disiaran Halo Polisi yang digelar setiap hari Rabu  bekerjasama  dengan RRI Medan di Pro 1 channel 94,3 FM, yang dipandu oleh  Zidane selaku presenter (14/07/2021), sekitar pukul 15.00-16.00 Wib.  

 
Dialog interaktif kali ini menghadirkan narasumber Kabid TIK Polda Sumut Kombes Pol Raja Sinambela, SH  didampingi dari Humas Polda Sumut Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda  Sumut dan Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas Bid Humas Poldasu dengan topik "Sosialisasi Layanan Polisi 110." 

Dalam kesempatan dialaog untuk Halo Polisi ini, cukup banyak menyedot perhatian pemirsa, dan ini dibuktikan banyaknya pertanyaan-pertanyaan diantaranya tentang :

1. Apa itu layanan polisi 110
2. Apa saja yang dapat ditanyakan pada saat menelepon layanan polisi 110.
3. Apakah sudah ada layanan polisi 110 di daerah sumatera utara?
4. Apabila ada penelepon yang iseng apakah lokasi penelepon dapat di lihat.

Semua pertanyaan tersebut dijawab dengan tenang dan lugas oleh narasumber, dan juga diterangkan agar jangan bermain-main dengan Layanan Polisi 110, pergunakanlah dengan benar, karena bagi pelaku yang main-main dengan memberikan laporan fiktif atau laporan bohong bisa dikenakan sanksi Pidana.

"Jadi harapan saya agar layanan 110 ini dipergunakan dengan benar, agar pihak kepolisian siap dan tanggap melayani laporan/pengaduan masyarakat, baik itu adanya tindakan kriminal," ucap narasumber.

Selanjutnya narasumber mengatakan bahwa perbuatan kejahatan atau kriminal bisa menghubungi langsung. 80 persen pengguna layanan 110 tidak efektif, jadi kepada masyarakat supaya bijak menggunakan layanan 110 agar efektif dalam menggunakan layanan ini untuk melaporkan tindak kejahatan melalui 110.

Dialog ini berjalanan aman, tertib dan lancar serta selalu mematuhi Protokol Kesehatan.(Evi)

Berita Lainnya

Index