Oknum Driver Taxi Online Perkosa Anak Dibawah Umur, Polrestabes Medan Tangkap SN Di Sergai

Oknum Driver Taxi Online Perkosa Anak Dibawah Umur, Polrestabes Medan Tangkap SN Di Sergai
ilustrasi

MEDAN,(PAB)----

Seorang oknum driver Taxi Online, SN di ringkus unit perlindungan perempuan dan anak Satreskim Polrestabes Medan dari persembunyiannya di Serdang Bedagai (Sergai) Kamis (8 /7/2021)

SN driver Taxi Online yang telah menyetubui seorang gadis yang inisial S (16) di salah satu hotel kelas melati kawasan Jalan Jamin Ginting Medan.

Dalam keterangan korban, S di paksa melakukan persetubuhan di bawah ancaman dengan senjata tajam.

Pelaksana Tugas Kasat Reskim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Laggam Putra didampingi Kanit PPA AKP Mardianta Ginting mengatakan kasus pelaku pemerkosa oknum driver Taxi Online berinisial SN terhadap seorang wanita dibawah umur inisial S. 

" Pelakunya sudah kita tangkap yang melarikan diri di daerah Serdang Bedagai, dalam proses penyelidikan ada hal yang belum sesuai antara keterangan korban dengan tersangka.Namun perbuatan tersangka dapat dikenakan pasal  81 Undang Undang Perlindungan perempuan dan anak," terang Rafles.kepada pab-indonesia.co.id, Rabu (7/7/21).

Sementara itu, sebelumnya Driver aplikasi Indriver diduga tega memperkosa konsumenya siswa menengah atas (SMA), S (16) dikamar hotel F1 kelas melati jl Jamin Ginting Selasa (22/6/2021)

Kejadian bermula disaat korban memesan Aplikasi In Driver dari rumahnya jl Besar Delitua tujuan ke Polonia untuk bertemu dengan temanya.SN ( Pelaku) Supir In Driver mobil xenia BK 1**2 ABD bukan mengantar ke lokasi tujuan.Malah memutar balik menuju jl jamin ginting menuju hotel kelas melati.

Kuasa hukum korban Oloan Butar-Butar SH.MH menerangkan kepada wartawan,aksi bejat pelaku sudah membuat trauma,korban sempat melawan ketika dipaksa masuk kamar hotel untuk mempertahankan kerhormatanya.

Pelaku memukul kepalanya 3 kali sampai korban tak berdaya,usai memperkosa korban pelaku bergegas pergi meninggalkan korban.

“ Setelah dijemput keluarganya korban kemudian melaporkan ke Mapolrestabes Medan.Nmr STTLP/ B/ 1233/ YAN.2.5./ K/ VI/2021/SPK T Rastabes Medan ” terang Oloan.( Safari/Erli)

Berita Lainnya

Index