Perumda Tirta Uli Pematangsiantar Sosialisasikan Penerapan Beban Tetap

Perumda Tirta Uli Pematangsiantar Sosialisasikan Penerapan Beban Tetap

PEMATANGSIANTAR, (PAB)--

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Uli Kota Pematangsiantar mendorong pelanggan agar memakai air Perumda Tirta Uli untuk minimal sebanyak kebutuhan pokok kebutuhan air agar pelanggan lebih sehat. Masyarakat didorong untuk menggunakan air perpipaan serta mengurangi pemakaian air lain yang tidak hygienis seperti sumur bor, sumur maupun sungai. 

Demikian disampaikan Direktur Utama Perusda Tirta Uli Ir. Zulkifli Lubis, MT yang didampingi Direktur Umum Berliana Napitu, SE, MM dalam acara sosialisasi penerapan pemakaian minimal atau Beban Tetap, Rabu (3/2/2021) di Simalungun Room, Siantar Hotel, Jln WR Supratman, Kota Pematangsiantar.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016, Zulkifli menjabarkan Pendapatan Air meliputi Tarif air, Beban Tetap, Pemeliharaan meter air dan pendapatan air lainnya selain perpipaan.

Dalam paparannya, Zulkifli mengatakan bahwa ada 8.000 pelanggan yang tidak memakai air dan hampir 20.000 pelanggan yang memakai air dibawah 10 m3/bulan.

"Sebaiknya diterapkan pemakaian minimal (Beban Tetap) agar pelanggan rumah kosong dan yang tidak menggunakan air terdorong menggunakan air minimal 10 m3/bulan," ujar Dirut Perusda Tirta Uli.

Permendagri No 71 Tahun 2016 pasal 21 memperbolehkan Perusahaan Daerah Air Minum mengenakan beban tetap bulanan kepada setiap sambungan pelanggan apabila pemakaian air kurang dari volume pemakaian air minimum. Besaran beban tetap dihitung dari volume pemakaian air minimum (10 m3/bulan) dikali tarif yang berlaku untuk pelanggan bersangkutan.

Dicontohkan Zulkifli, kelompok tarif RT 3 misalnya 10 x Rp 1810 jadi beban tetap nya menjadi Rp 18.100,- jika pemakaian airnya 0 - 10 m3. Selanjutnya ditambahkan dengan besaran pemakaian berikutnya setelah dikalikan dengan kelompok tarif pelanggan bersangkutan.

Beban tetap akan dilaksanakan mulai bulan Maret 2021 tagihan bulan April 2021. Khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan kelompok tarif S1, S2, dan SK serta RT 1 dan RT 2 ditunda pelaksanaannya sampai 6 bulan kemudian.

Lebih lanjut dikatakan Zulkifli, bahwa pemanfaatan pendapat Beban Tetap diperuntukkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, yakni perbaikan pipa bocor, rehabilitasi pipa distribusi (perbaikan tekanan air), penurunan non reneviu water, pembuatan distric management area (DMA) pilot project, penggantian meter pelanggan dan pemerataan tekanan. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index