4 tersangka Tindak Pidana Narkotika ditangkap Team Unit Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

4 tersangka Tindak Pidana Narkotika ditangkap Team Unit Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Photo : tersangka tindak pidana narkotika diamankan Team Satresnarkoba Labuhanbatu.( Ist) 

LABUHANBATU (PAB) ---

KASAT NARKOBA  Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH.MH. bersama Kanit Idik 2  Ipda Tito Alhafezt dan Team Unit 2 berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Rantauprapat bernama Hendra Syahputra alias Kembus ( 37) Warga jalan Kenanga 25 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan Hamzah Ritonga (31) Warga Padang Matinggi Kampung Jawa Rabu (04/02/2021) sekira pukul 04.00 Wib

Dari kedua tersangka pelaku tindak pidana narkotika ini disita barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 0.16 gram, 1(satu) buah bong, 1(satu) buah kaca pirex, 1(satu) unit timbangan electric dan 1(satu) unit HP Samsung.

Tersangka HS dan HR ditangkap hasil dari pengembangan  tersangka yang ditangkap sebelumnya hari Rabu (03/02/2021) sekira pukul 02.00 Wib.bernama Fandi Hamdani (36) tinggal di perumahan Ganda Asri II jalan Ahmad Yani yang diajak Personel yang menyaru bertransaksi dengan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu-sabu seberat 0.06 gram 

Penangkapan FH dikembangkan lagi kepada tersangka Muhammad Alim alias Alim tinggal di Perumahan Ganda Asri dengan barang bukti yang disita berupa delapan bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 0.48 gram, lalu dilanjutkan lagi pengembangan kerumahnya dan dapat disita lima puluh bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 3.8 gram netto.

Hendra Syahputra alias Kembus adalah residivis dalam perkara yang sama yang sudah pernah menjalani hukuman dua kali yakni tahun 2015 dan 2018.

Dari pengakuan tersangka MA alias Alim menjelaskan kepada Petugas, Setiap harinya menjual sabu-sabu sebanyak lima gram dengan keuntungan sebesar Rp.1.000.000.(satu juta) sedangkan tersangka FH alias Fandi mengakui hanya sebagai kurir suruhan dari tersangka MA.

Keempat tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok sabu yang mereka jual dan kepada keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 subs 112 Yo 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH melalui Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP.Murniati, Rabu (04/02/2021) menjelaskan, Penangkapan para tersangka ini merupakan target operasi dalam rangka Operasi Antik Toba 2021 Polres Labuhanbatu yang merupakan prioritas 

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index