Pemko Tebing-tinggi Ucapkan Terimakasih 

Masyarakat dan tokoh Pendidikan Dukung Proses Rencana Pembangunan UINSU

Masyarakat dan tokoh Pendidikan Dukung Proses Rencana Pembangunan UINSU

TEBING TINGGI,(PAB) -

Proses rencana pembangunan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ( UINSU ) antara Pemerintah Kota (Pemko)  Tebingtinggi dan  Kementrian  agama melalui UINSU sudah sampai pada tahap proses menunggu rekomendasi persetujuan  DPRD Kota Tebingtinggi. Dukungan, semangat dan masukan mengalir sembari menunggu tahap  akhir persetujuan DPRD Kota Tebingtinggi. 

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Tebingtinggi menyampaikan ucapan terima kasih kepada tokoh masyarakat, pendidikan, politik atas segala dukungan serta masukan-masukan yang disampaikan demikian diucapkan Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi Dedi P. Siagian S.STP, M.Si kepada awak media, Sabtu (30/1) di Kantor Diskominfo.

Berikutnya mengenai tahapan hibah, Jurubicara Pemko Tebingtinggi menambahkan, bahwa proses hibah barang milik daerah atau aset terkait hal ini selain melihat kemanfaatannya, proses ini juga sudah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku diantaranya adalah Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Derah dengan perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Barang Milik Derah. 

"Proses dan tahapan harus mengadopsi regulasi yang ada meskipun bukan kepada komersil tapi sesama instasi Pemerintah, regulasi harus kita taati" Terangnya.

Selanjutnya, Kadis Kominfo Pemko Tebingtinggi menegaskan, bahwa Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 tertulis bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dalam hal ini Walikota memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan barang milik daerahnya.

Ia mengatakan, hibah ini tentunya diawali dengan adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset hibahnya. Setelah itu baru diketahui apakah aset tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau tidak. Karena berdasarkan Permendagri tersebut nilai lebih dari 5 milyar harus persetujuan Kepala Daerah dan DPRD dan  jika dibawah 5 milyar maka persetujuan Kepala Daerah saja dalam hal ini Walikota,jelasnya lagi.


"Kebijakan ini untuk mendukung Pemerintah terlebih Pemko Tebingtinggi untuk mewujudkan Visi Misi Kota Tebingtinggi untuk meningkatkan kualitas terlebih sektor pendidikan serta impactnya disektor perekonomian, sekali lagi Pemko Tebingtinggi ucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mendukung demi pembangunan di Kota kita" ujarnya menutup.(Bambang)

Berita Lainnya

Index