Kapolres Sergai ungkap Penangkapan Oknum Ketua LSM perusak Pagar HGU milik PT Pandan Indah Rahayu

Kapolres Sergai ungkap Penangkapan Oknum Ketua LSM perusak Pagar HGU milik PT Pandan Indah Rahayu

SERDANG BEDAGAI,(PAB) -

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum memaparkan tersangka pelaku  pengerusakan batas HGU milik PT Pandan Indah Rahayu yang ada di Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara,Senin(25/1) sore di halaman Mako Polres Sergai.

Dalam press rilisnya Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kanit I Reskrim Iptu, Imade, Kasubag Humas, AKP Sopian dalam keterangan mengatakan, sebelumnya  peristiwa kejadian tersebut dilakukan kedua tersangka  Kamis (5/11/2020). tahun lalu.Dan atas kejadian tersebut dua pelaku berhasil diamankan.

Dijelaskannya, pelaku utama yaitu merupakan oknum Ketua Lembaga Swadaya Inisial SS (45) warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Selain SS, petugas juga mengamankan pelaku SA (40) yang juga anggota LSM warga Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, keduanya ditangkap pada hari, Kamis (21/1/2021).

Menurut AKBP Robin, inisial SS  merupakan akomodir massa atau yang memberi himbauan secara tegas untuk  menghancurkan batas pagar pembatas HGU milik PT Pandan Indah Rahayu, sehingga SS yang langsung menghasut dan menyuruh para aksi massa untuk melakukan perusakan pagar pembatas tersebut. 

"Atas perbuatannya kedua pelaku di tangkap dan ditahan di Mapolres Serdang Bedagai. Dimana pasal yang dikenakan kepada tersangka SS pasal 160 KUHPidanan dengan ancaman 6 tahun penjara. Sedangkan tersangka SA dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara," tegas AKBP Robin.

Selain dua tersangka, menurut Kapolres Sergai masih ada tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran tim Satreskrim Polres Sergai. Sementara untuk barang bukti sudah lengkap yakni seperti pagar yang dirusak, Video hasil rekaman dan alat pengeras suara untuk mengumpulkan massa dalam perusakan.

" Modus tersangka adalah untuk menguasai lahan HGU milik PT Pandan Indah Rahayu yang telah memiliki HGU yang sah dan diduga para pelaku  ingin mengambil sebagian lahan tersebut," Sebut Kapolres
.(Bambang)

Berita Lainnya

Index