Perkara Korupsi Peta Rawan Bencana Rp 1.4 M, Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Ketua Inkindo Sumut

Perkara Korupsi Peta Rawan Bencana Rp 1.4 M, Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Ketua Inkindo Sumut

MEDAN,(PAB)----

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering Medan dalam perkara Pidana Korupsi pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp. 1,4 Milyar (satu koma empat milyar rupiah) TA.2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara.

Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo bersama tim berhasil mengamankan  terpidana DPO, Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering, Ir. Pendi Sebayang, MT (57) tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di rumahnya Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (20/1/21) sekira pukul 20.35 Wib dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi. 

 
Kajati Sumut, IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejatisu  Dr.Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan terpidana ditangkap  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017, Terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terpidana Pendi Sebayang yang juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp. 1,4 Milyar (satu koma empat milyar rupiah) TA.2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara," kata mantan Kajari Medan ini.

Lebih lanjut Asintel menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. 

Setelah terpidana diproses di Kejati Sumut, selanjutnya Pendi diserahkan kepada Kejari Medan yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata beserta tim untuk proses lebih lanjut ke Lapas Tanjung Gusta Medan. 

"Setelah kita lengkapi semua dokumennya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya terdakwa kita serahkan ke lapas Tanjung Gusta Medan," kata Bondan.(Rat)

Berita Lainnya

Index