Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan AKGN Seorang Pelaku Pencurian Hp

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan AKGN Seorang Pelaku Pencurian Hp

MEDAN, (PAB)---

Unit Reskrim Polsek Medan Baru amankan seorang pria inisial AKG (29) warga jalan Priuk gg.Subur pada 26 Desember 2020 dari halaman Brastagi Buah jln Gatot Subroto, Medan.

Kronologis dari penangkapan ini berawal pada hari  Minggu tanggal 6 Desember  2020 sekira pukul 17.50 Wib dimana  pelaku menelpon korban via telegram dengan maksud ingin bertemu di Jl. Pabrik Tenun Medan depan RS. Royal Prima sehubungan pelaku hendak kembali atau berangkat ke Bali.

Sebelumnya, pelaku adalah mantan pacar korban yang saat ini datang ke Medan,  sehubungan orang tua pelaku sakit.  Pada pukul 19.00 Wib, pelaku dan korban bertemu  kemudian   masuk ke dalam mobil  milik korban selanjutnya, pelaku meminta agar  hubungan keduanya tetap terjalin namun korban  mengatakan bahwa korban sudah berkeluarga. 

Selanjutnya, korban meletakkan 1 (satu) Buah HP Samsung Galaxy A80 miliknya di Dashboard  Mobil  kemudian korban dan pelaku terlibat pembicaraan  dan ketika korban hendak mengambil Hp nya korban melihat Hp miliknya sudah tidak ada di Dashboard dan menyuruh korban mencari dibawah  dashboard mobil.

Pada saat  korban mencari hp tersebut,  pelaku kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri dengan membawa HP milik korban.Merasa dirugikan dan tidak senang atas perbuatan pelaku akhirnya korban  membuat pengaduan ke polsek Medan Baru.

 

Mendapat laporan korban, unit reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan akhitnya tsk dapat diamankan dan dari pelaku  disita barang bukti berupa HP Milik korban Samsung A 80 dan 1 Buah HP Xiomi  milik pelaku yang dipakai pelaku untuk menggosenkan Hp milik korban  yang diambil pelaku. 

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, SIK, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus kepada awak media membenarkan penangkapan tersangka.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di polsek Medan Baru guna pengembangan sekanjutnya dan kepada pelaku pelaku dikenakan Pasal  363  KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," terang Irwansyah. (RS)

Berita Lainnya

Index