MEDAN, (PAB)---
Unit Reskrim Polsek Medan Baru amankan seorang pria inisial AKG (29) warga jalan Priuk gg.Subur pada 26 Desember 2020 dari halaman Brastagi Buah jln Gatot Subroto, Medan.
Kronologis dari penangkapan ini berawal pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekira pukul 17.50 Wib dimana pelaku menelpon korban via telegram dengan maksud ingin bertemu di Jl. Pabrik Tenun Medan depan RS. Royal Prima sehubungan pelaku hendak kembali atau berangkat ke Bali.
Sebelumnya, pelaku adalah mantan pacar korban yang saat ini datang ke Medan, sehubungan orang tua pelaku sakit. Pada pukul 19.00 Wib, pelaku dan korban bertemu kemudian masuk ke dalam mobil milik korban selanjutnya, pelaku meminta agar hubungan keduanya tetap terjalin namun korban mengatakan bahwa korban sudah berkeluarga.
Selanjutnya, korban meletakkan 1 (satu) Buah HP Samsung Galaxy A80 miliknya di Dashboard Mobil kemudian korban dan pelaku terlibat pembicaraan dan ketika korban hendak mengambil Hp nya korban melihat Hp miliknya sudah tidak ada di Dashboard dan menyuruh korban mencari dibawah dashboard mobil.
Pada saat korban mencari hp tersebut, pelaku kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri dengan membawa HP milik korban.Merasa dirugikan dan tidak senang atas perbuatan pelaku akhirnya korban membuat pengaduan ke polsek Medan Baru.
Mendapat laporan korban, unit reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan akhitnya tsk dapat diamankan dan dari pelaku disita barang bukti berupa HP Milik korban Samsung A 80 dan 1 Buah HP Xiomi milik pelaku yang dipakai pelaku untuk menggosenkan Hp milik korban yang diambil pelaku.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, SIK, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus kepada awak media membenarkan penangkapan tersangka.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di polsek Medan Baru guna pengembangan sekanjutnya dan kepada pelaku pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," terang Irwansyah. (RS)

