LABUHANBATU { PAB)---
Plt Kadis Kominfo Kabupaten Labuhanbatu Rajid Yuliawan.SKom. Kamis (07/01/2021) di ruang kerjanya mengatakan, Peraturan Bupati ( Perbup) Nomor 51 Tahun 2020 mengatur tentang absensi ASN dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Labuhanbatu sangat dipandang perlu sebagai pengawasan absensi ASN yang salah satu untuk penilaian kinerja terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
Tentang penerapan sistem absensi berbasis Aflikasi , Peraturan Bupati sebagai rujukan untuk dilaksanakan dan Aflikasi perbasis One line tersebut adalah program Setdakab, pantau disiplin dan kinerja ASN melalui Aflikasi absensi electronik melalui Jumling Bupati Labuhanbatu jalin komunikasi dengan Masyarakat sedangkan pihak Kominfo hanya sebagai operator penyedia aplikasi, ucap Rajid Yuliawan
Aflikasi absen adalah implementasi dari Perbup Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemetaan jabatan dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu yang ditandatangani Pjs Bupati Labuhanbatu Drs H Muhammad Fitriyus SH.MSP. 25 Nopember 2020 dan ini juga untuk melihat kehadiran ASN dikaitkan dengan tunjangan penghasilan ASN, karena ada potongan penghasilan bila absensi bermasalah, jelas Rajid Yuliawan
Saat dilaksanakan sosialisasi absensi ini di Kecamatan Bilah Hulu salah seorang tenaga pendidik menyampaikan absensi Aflikasi ini sulit atau tergendala karena masaalah jaringan, Rajiid Yuliawan .menjelaskan bahwa hal itu hanya masaalah tehnis terutama tentang pemahaman Daerah Range Hospital tetapi gendala itu sudah teratasi.
Range Hosport yang diberikan pihak OPD harus sesuai titik fokus signal yang beradius sepuluh meter bila diluar radius itu absensi tidak bisa terlaksana, jadi diharapkan agar para ASN harus mengetahui Range tersebut, masaalah tidak tercover sistem absensi itu dikarenakan Range Hosport tidak pas, tetapi itu bukan kesalahan dari Sistem, ujar Kadis Kominfo Labuhanbatu ini .
Lebih lanjut Rajiid Yuliawan S.Kom menguraikan bahwa Sistem absensi Online yang ini sudah merupakan penilaian yang terstruktur karena ketidak hadiran ASN mulai dihitung setelah jadwal jadwal yang ditetapkan sistem serta hitungan pemotongan tunjangan langsung tertera nilainya. Hitungan pemotongan tunjangan besaran langsung terlihat saat pembayaran tunjangan jadi tidak bisa direkayasa, Sekdakab pun dipotong tunjangan bila dianggap absen, tutur Rajiid.
Penulis Thamrin Nasution

