Niat Melarikan Handphone, Pemuda ini Justru Nyangkut Di Polsek Batang Kuis

Niat Melarikan Handphone, Pemuda ini Justru Nyangkut Di Polsek Batang Kuis

DELISERDANG,(PAB)----

Tersangka pelaku pencurian, M. Audy Pratama (21) warga Pasar 7 bengkel Tembung  Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap Unit Reskrim Mapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang atas tindak pidana pencurian yang dilakukan pada, Minggu (18/10/2020). Pkl 07.45 Wib

Informasi kronologis kejadian bermula ketika korban, Marlinda Silalahi(15) warga jln Makmur GG Flamboyan Sambirejo Timur Kec. Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang yang sedang beristirahat sehabis melaksanakan olahraga di pinggir Jalan balai desa Desa Sena kecamatan Batang Kuis Kab. Deli Serdang, sedang asik  mengabadikan moment, berfoto ria dengan menggunakan Handphone merk Vivo Y91 C miliknya.

Tak lama kemudian, aktifitas yang dilakukan oleh marlinda tersebut terpaksa berhenti, dimana tiba – tiba seorang misterius yakni pelaku M. Audy Pratama datang menghampiri marlinda dan bertanya “Ngapain Kalian disini” sambil menarik paksa Handphone milik Marlinda. 

Usai berhasil menarik paksa handphone dari gengaman tangan marlinda, Pelaku pun mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya. Shock melihat handphone nya yang ditarik paksa dan akan di bawa lari, marlinda kemudian menarik pelaku hingga terjatuh. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut pun segera berdatangan dan mengamankan pelaku.

Personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang segera turun ke lokasi Kejadian dan mengaman pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang.

Saat Dikonfirmasi oleh awak Media, Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, AKP Simon Pasaribu SH mengatakan,” Benar saat ini pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan perbuatannya” pungkasnya.(Evi)

Berita Lainnya

Index