Polresta Barelang : AKBP Yos Guntur

Narkoba Jenis Sabu-Sabu seberat 11,5 Kg,berhasil di Amankan di Batam

Narkoba Jenis Sabu-Sabu seberat 11,5 Kg,berhasil di Amankan di Batam
AKBP Yos Guntur,Kapolresta Barelang

BATAM ( PAB )-

Polresta Barelang berhasil amankan lima tersangka kasus narkoba,kelimanya di tangkap di lokasi yang berbeda beda.Mereka berlima mempunyai peran sebagai kurir Narkoba jenis sabu dengan barang bukti total seberat 11,5 kg.

 

Ke lima tersangka yakni B (44), S (39) keduanya warga Tanjungbatu Karimun, kemudian YS (21) warga Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam, TS (21) warga Perumahan Sarmen Bengkong dan JM (23) warga Tembilahan,"tutur Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur dalam keterangan tertulisnya Selasa ( 1/9/2020 ).

 

Polisi awalnya menyita sebuah karung beras berisi delapan paket sabu-sabu. Paket itu dikemas dalam bungkus biskuit. Mereka menerima barang haram itu di laut dari penyelundup yang memasukkannya dari Malaysia ke Batam.B dan S di tangkap di Perairan Pulau Terong,Kecamatan Belakang Padang,

 

Rabu ( 26/8/2020 ).Rencana barang tersebut akan diantar ke Riau,B dan S mengaku suruhan W a lias Wak dari Tanjung Batu untuk menjemput paket itu ke Perairan Batam di suruh antar ke Tembilahan

 

Satu paket sabu tersebut mereka di upah 6 juta,yang mana dalam 1 paket sabu ada 1 kg,usai diamankan polisi selanjutnya melakukan pengembangan kepada pihak - pihak yang berhubungan dengan jaringan Narkoba tersebut baik pemesan dan penerima

 

Hasil pengembangan tersebut dilakukan penangkapan terhadap YS dan TS pada Rabu (26/8/2020) malam sekitar 22.30 WIB di parkiran depan Hotel Harmoni Tembilahan.Ketika di tanya dari mana asalnya barang tersebut, keduanya mengaku disuruh oleh JJ (DPO/ Malaysia) untuk menjemput 5 paket sabu dari 8 paket yang dibawa oleh B dan S, keduanya diupah Rp 5 juta per paket.

Kemudian Kamisnya (27/8/2020) pukul 00.15 Wib,di Pinggir Jalan Kartini simpang tiga Hotel Harmoni Tembilahan JM berhasil ditangkap  rencana mereka hendak mengambil sisa paket sabu lainnya dari B dan S.

Total Narkoba yang berhasil diamankan sebesar 11.585.7 gram ( 11.5 kg ) dan ini tentunya bisa menyelamatkan 34.757 hingga 46.340 jiwa manusia.Saat ini Sat Narkoba Polresta Barelang telah mengamankan kelima tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"Kelima tersangka bisa di jerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Uud RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,'tuturnya.

( Koman/PAB )

Berita Lainnya

Index