DPO Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Ringkus Polisi

DPO Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Ringkus Polisi

SERDANG BEDAGAI,(PAB) - 


Tim Tekab Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai 
meringkus Safrizal (22) Warga Dusun 5, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, 
saat duduk di sebuah rumah Dusun 1, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Minggu (30/8/2020) malam 

Pasalnya pelaku melakukan penggelapan 1 unit motor Honda supra 125 nomor polisi BK 3682 AEF milik Muhammad Fadly (20) warga Dusun 1, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Senin (31/8/2020) membenarkan penangkapan tersebut, Polsek Firdaus telah meringkus pelaku penggelapan 1 unit motor yang ditetapkan sebagai Daftar Pencari Orang (DPO).

"Pelaku tadi malam ditangkap sedang duduk di kota Rampah," ujarnya.

lebih rinci di jelaskan Kapolres, kejadian berawal ketika korban Muhammad Fadly berkenalan dengan pelaku di salahsatu warnet di Rampah kota. Korban minta dicarikan mesin air dan disetujui pelaku. Kemudian keduanya berangkat naik motor.

"Korban sempat dibawa keliling ke Sei Bamban, setelah itu korban dibawa ke Sei Rejo disekitar areal perkebunan kelapa sawit PT Socfindo." Ungkap AKBP Robin.

Setibanya di lokasi sebut Kapolres, pelaku meminjam motor milik korban dengan dalih mengambil karung goni untuk tempat mesin air. Setelah membawa motor milik korban, pelaku tidak kunjung kembali sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Firdaus.

."Tersangka sudah diamankan di Polsek Firdaus untuk diproses secara hukum, pelaku dikenangkan pasal 378 dan atau pasal 372 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang Kapolres.(Bambang)

Berita Lainnya

Index