PAN Tolak Soekirman dan Tengku Riyan, Sayuti Nur: Bersangkutan Tidak Mendaftar di Tim Pilkada Sergai

PAN Tolak Soekirman dan Tengku Riyan, Sayuti Nur: Bersangkutan Tidak Mendaftar di Tim Pilkada Sergai

SERDANG BEDAGAI,(PAB) -

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menolak secara tegas Ir. H. Soekirman sebagai  Bakal calon (Balon) Bupati Sergai dan Tengku Riyan sebagai Wakil Bupati Sergai sebagaimana telah direkomendasikan oleh DPP PAN. 

Hal itu berkaitan dengan proses dan tahapan dalam penjaringan para Balon Bupati dan Wakil Bupati Sergai sudah dilaksanakan sesuai dengan juknis dan amanah dari DPP PAN, namun saat itu Soekirman dan Tengku Riyan tidak pernah mendaftar ke DPD PAN Sergai. 

Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPD PAN Sergai Drs. Sayuti Nur,MPd didampingi sekretaris Ridwan Sitorus dan Ketua MPP PAN Sergai Syahlan Siregar ST, Sabtu (29/8/2020) di Kantor DPD PAN Sergai di Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah,Kabupaten Sergai.

 "Kedatangan Soekirman dan Tengku Riyan sebut Sayuti, pada saat rapat pengurus PAN Kabupaten dan 13 PAC di Kantor PAN Sergai,berkaitan penolakan terhadap kedua pasangan tersebut sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati Sergai. 

saat rapat tersebut Soekirman tidak  diberikan kesempatan berbicara dalam rapat tersebut. Hal itu  disebabkan beliau tidak ada diundang. Selanjutnya Soekirman dan rombongan  meninggalkan ruang rapat dan Kantor DPD PAN Sergai. Ujar Sayuti. Selanjutnya, usai  rapat seluruh pengurus melakukan pernyataan sikap penolakan di depan Kantor DPD PAN Sergai. 

Saat itu rapat tersebu,turut 
dihadiri Pengurus Harian PAN Sergai dan Ketua,Sekretaris dan Bendahara. 

Terkait penolakan DPD PAN Sergai  terhadap  Bacalon Bupati dan wakil Bupati Sergai Pasangan Ir Soekirman dan Tengku Riyan  yang di lansir  dari media Sinarsergai.com . Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Serdang Bedagai,Drs Sayuti Nur.Mpd saat di konfirmasi PAB Indonesia.co.id  melalui perpesan WhatsApp pada Sabtu (29/8/2020) pukul, 21:26 wib malam  menjelaskan,
" yang bersangkutan tidak mengikuti mekanisme yang diatur juknis penjaringan Balon Bupati/Wakil Bupati. Atau tidak mendaftar di Tim Pilkada PAN Sergai,"Sebutnya.(Bambang)

Berita Lainnya

Index