BATAM ( PAB ) -
Pemerintah Kota Batam akan memberikan Insentif berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan serta Perkotaan ( PBB-P2 ) sampai batas akhir Tanggal 30 September 2020 nanti,Artinya Masyarkat Batam hanya membayar pokoknya saja,"Demikian Raja Azmansyah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ( BP2RD ) kota Batam.menuturkan.
Hal ini merupakan langkah kami memberikan keringanan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.Pihaknya juga akan memberikan kemudahan akses kepada Masyarakat untuk melakukan pembayaran yaitu membuka Layanan - layanan di perumahan,Seperti di fasum ( fasilitas Umum ) Perumahan Anggrek Sari misalnya yang bekerja sama dengan BP ( Badan Pengusahaan ) dalam hal pelayanan Uang Pokok wajib Tahunan ( UWTO ),dengan adanya kemudahan tersebut harapanya supaya Masyarakat Batam lebih tergerak lagi untuk menunaikan kewajibanya,Pelayanan di Fasum Angrrek Sari hanya berlangsung selama 7 hari kerja dari 18 - 27 Agustus 2020.
Agar Masyarakat Batam makin mudah untuk membayar PBB-P2 maka pemerintah kota Batam sengaja jemput bola,Harapanya hingga akhir tahun pajak sektor ini bisa terkumpul lebih banyak demi pembangunan Kota Batam itu sendiri,Hingga kini sudah terkumpul Rp.81,7 Miliar dari target Rp.206 Miliar .tentunya terus bergerak dengan adanya sistem program jemput bola untuk mengejar target tentunya..
( koman/PAB )