Pelaku Robek Al- Quran Di Medan Ditangkap, Kapolrestabes Medan: Ini Kejahatan Terstruktur

Kamis, 13 Februari 2020 | 18:50:28 WIB

MEDAN,(PAB)----

Pelaku kasus robek- robek kitab suci Al Quran yang bikin resah warga kini sudah diamankan petugas Reskrim Polsek Medan Kota, dan atas perbuatannya itu, Doni Irawan Malay (44) warga Jl. Utama Medan akhirnya menanggung perbuatannya itu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol J.E Isir bersama MUI Kota Medan dan BKM Raya Al Mahsun didampingi Kanitreskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yakin langsung merilis kasus tersebut.

"Kasus ini sebelumnya cukup menyita perhatian masyarakat. Namun terima kasih buat rekan-rekan media sudah membuat sejuk Kota Medan," sebut Kapolrestabes Medan, Kamis (13/2/2020).

Untuk kronologi, Isir mengatakan pelaku awalnya datang ke Masjid Raya Al Mahsun untuk melakukan ibadah solat. Usai solat pelaku mendatangi lemari dan mengambil Al Quran dan merobeknya beberapa lembar.

"Setelah itu pelaku pergi ke kamar mandi dan merobeknya menjadi empat bagian. Kemudian pelaku berjalan keluar halaman masjid menuju jalan dan menyebarkannya," sebut Kapolrestabes lagi.

Untuk pelaku Doni Irawan Malay dijerat Pasal 156 a KUHP pidana tentang penistaan agama dengan ancamana 5 tahun penjara.

Sebut Kapolrestabes lagi, untuk motivasi pelaku hingga saat ini masih dalam penyelidikan mendalam.

"Hanya ini saja yang bisa saya sampaikan. Untuk perkembangan lebih lanjut pasti akan kami sampaikan. Kami yakini ini kejahatan yang terstruktur yang diduga ada pelaku lainnya," tutup Kapolrestabes.(Evi)'

Terkini