Antar Narkoba Bergaji Rp.500 Ribu Taufik Akhirnya Mendekam Di Jeruji Besi Polres Sergai

Ahad, 08 Desember 2019 | 20:31:20 WIB

SERGAI,(PAB)----

Polres Sergai berhasil mengamankan seoarang pria, Taupik Rahman als Taupik (33) warga dusun  V Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sabtu (7/12/2019) Pukul 17.00 Wib.
Taufik diamankan berikut barang bukti
7 (tujuh) helai plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu berat bruto 21,26 Gram, 1 (satu) alat timbang digital, uang 10.000 dan 2 (dua) bal plastik klip transparan kosong

Kapolres Sergai, AKBP Juliarman melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi menjelaskan awal penangkapan tersangka berawal menindak lanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun V Desa pon Selanjutnya personil opsnal sat narkoba langsung menuju lokasi yang dimaksud.

Lanjut Kasat, di dalam rumah tim menemukan TSK sedang berada di ruang kamar rumah tersebut, Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan  ditemukan barang bukti sabu di belakang rumah pas di dekat kandang ayam, plastik klip transparan dan di temukan sebanyak 7 (tujuh) helai plastik klip transparan diduga sabu.

Adapun yang menjadi target operasi Sat Res Narkoba adalah pemilik rumah berinisial D (37 Th) berhasil kabur setelah mengetahui kedatangan petugas dengan cara melompati seng pagar,turut diamankan dari rumah seorang perempuan berinisial S (24 Th) yang dari hasil interogasi berperan sebagai asisten rumah tangga dirumah tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini.

Sementara dari keterangan tersangka Taupik menerangkan dirinya hanya berperan membantu D dengan mengantarkan pesanan sabu kepada beberapa pelanggan dengan upah 500 hingga 600 ribu setiap minggunya,dimana Taupik juga tinggal dirumah tersebut,dimana tersangka sudah sekitar 2 bulan lebih membantu D dalan bisnis narkotika sabu.

"Taupik dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun."ujar Kasat Narkoba Polres Sergai, Martualesi.(Bambang) 

Terkini