BELAWAN,(PAB)----
Muspika plus dibantu Aparat penegak hukum dari Polres Pelabuhan Belawan serta Pomal melakukan penataan kota Belawan serta menertibkan sejumlah bangunan liar tanpa izin pada jumat,(19/10/2018).
Sasaran yang ditertibkan yakni baleho dan bangunan tanpa izin (illegal).
Kegiatan penertiban tersebut dimulai dari Simpang Kampung Salam dan jln Yos sudarso Kec.Medan Belawan.
Hadir dalam pelaksanaan Kegiatan yakni mewakili Camat Medan Belawan Kasi Trantib Lukman Nurhakim.SH, Mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan Iptu.SBI.Manullang (Kasat IK ), Kanit Sabhara Polsekta Medan Belawan AKP.Budiarto, mewakili Pomal Serma Saut Situmorang, mewakili Koramil Belawan 2, Serma.Fahruzan, Kasi Sarpras Kec.Medan Belawan Robby Kurniawan,
Lurah Belawan 1 Siti Maryam.SE, Lurah Belawan 2 Sarimah Pulungan.SE, Lurah Bagan Zul Ashri.SP, Lurah Sicanang Zulkifli, Lurah Bahari Sonamg Saing.SE, Lurah Belawan Bahagia Elidah Mahyani.SH dan para Kepling Se-kecamatan Medan Belawan maupun Personil Sat intelkam Polres Pelabuhan Belawan dan Polsekta Medan Belawan berjumlah 12 orang.
Kegiatan penertiban menggunakan 1 Unit Alat berat Beko Milik PU BK.8895 K dan Martil.
Sebelum dilakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut mulai Pukul 09.00 Wib, Personil Pengamanan melaksanakan Apel dipimpin oleh Kasi Sarpras Kec.Medan Belawan Roby Kurniawan dilanjutkan Pengarahan Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan IPTU SBI.Manullang dengan menyampaikan
bahwa kegiatan penertiban yang kita laksanakan bukan merupakan yang pertama kali dan kegiatan ini merupakan Perintah pimpinan untuk dilakukan penataan Kota.
Dalam Kegiatan Penertiban kita harus mengutamakan Keselamatan dan dalam melakukan penertiban tidak Arogan.
Apabila ada Hambatan dengan Masyarakan dilapangan supaya di Koordinasikan lebih dulu sehingga dapat menindaklanjutinya.
Kedepan dimohon kepada masing-masing Kepling (Kepala lingkungan) agar lebih dahulu melakukan Pendataan terhadap Baleho, bangunan liar, Pos Okp dan Warung yang berada diatas Drainase yang tak sesuai dengan Peruntukan/perijinannya.
Penertiban dilanjutkan disimpang kampung salam dan jln Yosudarso untuk melakukan Pembongkaran Bangunan Warung yang melewati batas Parit/ Drainase dan melakukan pembongkaran dengan menggunakan alat Manual berupa Martil dan linggis.
Kemudian melakukan pembongkaran/ penggalian parit yang telah dicor oleh masyarakat untuk tempat berjualan dengan menggunakan alat berat 1 unit beco. (Ali)