MEDAN, PAB— Pelayanan publik di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan disorot tajam.
Alih-alih memberikan keterbukaan informasi yang transparan kepada masyarakat dan lembaga kontrol sosial, pejabat berwenang justru terkesan alergi terhadap konfirmasi. Tak hanya itu, sikap arogan dan tidak profesional juga ditunjukkan oleh staf operasional kantor tersebut saat menghadapi awak media.
Berdasarkan investigasi di lapangan pada Rabu (17/09/2026), Putra Islami sebagai Ketua Umum Relawan Antisipasi Bencana dan Lingkungan Hidup Pesisir (REAKSI) bersama tim mendatangi kantor BBWS Sumatera II Medan.
Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta kejelasan dan konfirmasi resmi terkait temuan proyek mangkrak di lapangan, khususnya pada kegiatan pengerjaan proyek irigasi yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2025 di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya, lembaga gabungan antara LIDIK KRIMSUS RI dan REAKSI telah melayangkan surat konfirmasi resmi tertanggal 27 Oktober 2025 kepada Kepala BBWS Sumatera II Medan.
Surat tersebut mempertanyakan legalitas dan transparansi proyek yang diduga menggunakan tanah urug ilegal dari PT. Pujakesuma Jaya Sejahtera karena belum mempunyai izin lingkungan, serta menuntut kejelasan nilai kontrak dan dokumentasi penggunaan dana negara.
Namun, kedatangan Ketua Umum REAKSI ke kantor BBWS Sumatera II untuk mempertanyakan tindak lanjut surat tersebut justru diabaikan. Pihak pimpinan dan pejabat terkait bungkam dan enggan menemui. Tak berhenti di situ, pelayanan dari resepsionis kantor pekerjaan umum tersebut juga dinilai sangat buruk dan tidak mencerminkan etika birokrasi yang baik dalam melayani tamu maupun publik.
Kritik semakin pedas ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon seluler kepada seorang staf operasional BBWS Sumatera II berinisial LI.
Bukannya memberikan penjelasan atau menjalankan fungsi kehumasan yang profesional, Sdri. LI justru menunjukkan sikap pengecut dengan langsung mematikan telepon secara sepihak dan memblokir nomor kontak awak media.
Tindakan pemblokiran nomor wartawan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik serta upaya sistematis untuk merintangi keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sikap antipati dan alergi konfirmasi yang dipertontonkan oleh staf berinisial LI ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada aroma korupsi, kolusi, dan ketidakberesan dalam pengelolaan proyek irigasi APBN 2025 di bawah kendali BBWS Sumatera II Medan.
Merespons insiden ini, elemen masyarakat, lembaga investigasi, dan insan pers mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia serta Inspektorat Jenderal untuk segera turun tangan memeriksa kinerja Kepala BBWS Sumatera II Medan beserta jajarannya.
Sikap anti-kritik dan alergi terhadap wartawan menunjukkan mental birokrat yang bobrok dan layak untuk dievaluasi total dari jabatannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BBWS Sumatera II Medan belum berhasil dikonfirmasi.