Rekan Indonesia Sumut Apresiasi Bobby Nasution: 33 Kabupaten/Kota di Sumut Telah Implementasikan UHC

Minggu, 13 September 2026 | 11:14:05 WIB

MEDAN, PAB– Rekan Indonesia Provinsi Sumatra Utara memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution atas komitmen dan kebijakan pemerintah provinsi dalam memperluas jaminan kesehatan masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC).

Capaian ini dinilai sebagai langkah penting dalam memastikan masyarakat Sumatera Utara memiliki akses terhadap perlindungan dan pelayanan kesehatan tanpa terkendala persoalan biaya.

Berdasarkan informasi resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pada Maret 2025 Gubernur Bobby Nasution menargetkan seluruh 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara dapat ter-cover UHC dalam waktu dua tahun. Saat itu, baru 11 dari 33 kabupaten/kota yang telah mencapai cakupan UHC, sementara 22 daerah lainnya masih dalam proses.

Target tersebut kemudian menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Juli 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa 33 kabupaten/kota telah mengimplementasikan UHC, yang menjadi bagian dari pelaksanaan UHC dan Program Berobat Gratis (PROBIS) di Sumatera Utara.


Bagi Rekan Indonesia Sumatra Utara, capaian tersebut bukan sekadar angka administratif, tetapi merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan negara di tengah masyarakat, khususnya masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Ikoriansyah, Ketua KPW Sumut Rekan Indonesia, menyampaikan bahwa kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin dan tidak boleh menjadi kemewahan hanya karena seseorang tidak mampu secara ekonomi.

“Kami dari Rekan Indonesia Provinsi Sumatra Utara memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution atas komitmennya mendorong UHC di seluruh 33 kabupaten/kota. Bagi kami, jaminan kesehatan adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi rakyat,” ujar Ikoriansyah.

Menurutnya, capaian UHC juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Jangan sampai masyarakat sudah memiliki kepesertaan atau jaminan kesehatan, tetapi masih menghadapi persoalan administrasi, keterbatasan fasilitas, antrean panjang, maupun kendala lainnya ketika membutuhkan pelayanan.

“UHC harus kita maknai bukan hanya sebagai masyarakat terdaftar dalam jaminan kesehatan, tetapi juga masyarakat benar-benar dapat mengakses pelayanan kesehatan yang bermutu, cepat, adil dan tidak diskriminatif,” tegasnya.


Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Maret 2025 mencatat dari 33 kabupaten/kota, baru 11 daerah yang telah mencapai UHC. Daerah tersebut antara lain Medan dengan cakupan 98,91%, Pematangsiantar 99,55%, Sibolga 100%, Gunungsitoli 98,78%, Toba 98,27%, Pakpak Bharat 100%, Nias Barat 98,78%, Nias Utara 100%, Humbang Hasundutan 98,76% dan Langkat 98%.

Pemprov Sumut saat itu menargetkan cakupan UHC sebesar 98% dan memperluasnya ke seluruh 33 kabupaten/kota.

Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa pada 2026, 33 kabupaten/kota telah mengimplementasikan UHC, termasuk integrasinya dengan Program Berobat Gratis (PROBIS).

Bahkan, sejak Oktober 2025, masyarakat Sumatera Utara telah mendapatkan penguatan akses melalui UHC Prioritas yang memungkinkan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan dengan menggunakan KTP sesuai ketentuan program.


Rekan Indonesia Sumatra Utara menilai kebijakan perluasan jaminan kesehatan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah serta tidak mampu.

Selanjutnya, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Prinsip tersebut juga menjadi bagian dari kerangka hukum kesehatan nasional yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  
Rekan Indonesia Sumatra Utara berharap capaian 33 kabupaten/kota tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pelayanan kesehatan di seluruh pelosok Sumatera Utara, termasuk daerah kepulauan, pedesaan dan wilayah yang masih memiliki keterbatasan fasilitas kesehatan.

“UHC harus dijaga keberlanjutannya. Jangan sampai masyarakat hanya tercatat sebagai peserta, tetapi ketika sakit masih kesulitan mendapatkan pelayanan. Kami berharap Pemprov Sumut bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota terus melakukan evaluasi, memperkuat fasilitas kesehatan, memastikan tenaga kesehatan tersedia dan mempercepat penyelesaian persoalan administrasi masyarakat,” kata Ikoriansyah.

Rekan Indonesia Sumatra Utara juga mendorong adanya keterbukaan data secara berkala mengenai cakupan kepesertaan, penggunaan anggaran, jumlah masyarakat yang mendapatkan pelayanan melalui program UHC, serta berbagai kendala pelayanan di lapangan.

“Ketika masyarakat miskin, masyarakat rentan dan masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan dapat berobat tanpa takut terbebani biaya, maka di situlah UHC benar-benar hadir sebagai bentuk keadilan sosial,” tutup Ikoriansyah.

Terkini