MEDAN, PAB– Rekan Indonesia Sumatera Utara menyoroti persoalan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga relawan dan pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sorotan tersebut bukan tanpa dasar. Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri telah menyatakan bahwa tenaga relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam siaran pers BGN tertanggal 16 April 2026, Direktur Penyediaan dan Penyaluran BGN Wilayah III Ranto menyatakan bahwa mitra dan yayasan SPPG berkewajiban mendaftarkan setiap tenaga relawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pada saat itu, BGN mencatat masih terdapat 5.322 SPPG dengan total 278.614 relawan yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional.
Fakta tersebut menjadi dasar bagi Rekan Indonesia Sumut untuk mempertanyakan sejauh mana implementasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan relawan MBG di Sumatera Utara.
Ketua KPW Rekan Indonesia Sumut, Ikoriansyah, meminta dinas dan instansi terkait tidak sekadar menerima laporan administratif dari pengelola SPPG, tetapi melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
“Kami meminta pemerintah melakukan audit dan pendataan secara faktual. Berapa jumlah orang yang bekerja di setiap SPPG, bagaimana status mereka, dan apakah seluruhnya sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jangan hanya berdasarkan laporan di atas kertas,” tegas Ikoriansyah.
Menurutnya, Rekan Indonesia Sumut tidak ingin membuat tudingan tanpa dasar. Karena itu, yang didorong adalah audit terbuka dan verifikasi lapangan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan BGN benar-benar berjalan di setiap dapur MBG.
Hal ini semakin relevan karena pada 12 Mei 2026, BGN kembali menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja bagi pegawai dan relawan SPPG merupakan bagian penting dari tata kelola program MBG. BGN menyebut bahwa sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan.
Ikoriansyah menilai data resmi BGN tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan pekerja MBG bukan sekadar asumsi atau isu yang dibangun oleh organisasi masyarakat.
“Ini bukan sekadar kami mengatakan ada masalah. BGN sendiri sudah mengeluarkan data bahwa masih ada ratusan ribu relawan SPPG yang belum terlindungi. Karena itu, kami ingin memastikan bagaimana kondisi sebenarnya di Sumatera Utara,” ujarnya.
Rekan Indonesia Sumut meminta data tersebut ditindaklanjuti dengan pemetaan khusus di Sumatera Utara, termasuk jumlah SPPG, jumlah relawan dan pekerja di setiap SPPG, serta jumlah yang telah dan belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain BPJS Ketenagakerjaan, Rekan Indonesia Sumut juga meminta pemerintah memastikan aspek jaminan kesehatan para pekerja sesuai status dan ketentuan yang berlaku.
Ikoriansyah menegaskan bahwa perlindungan pekerja harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya ketika terjadi kecelakaan kerja.
“Orang yang setiap hari bekerja di dapur MBG memiliki risiko. Mereka bisa mengalami kecelakaan kerja, sakit, atau menghadapi kondisi lain yang membutuhkan perlindungan. Karena itu status dan jaminan sosialnya harus jelas,” katanya.
Rekan Indonesia Sumut juga mengingatkan bahwa dokumen teknis BGN mengenai pengelolaan SPPG memasukkan upah relawan dan BPJS/asuransi sebagai bagian dari komponen biaya operasional MBG. Karena itu, Rekan Indonesia Sumut mendesak agar pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan komponen tersebut di lapangan.
5 Desakan Rekan Indonesia Sumut
1. Melakukan audit kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerja dan relawan SPPG di Sumatera Utara.
2. Melakukan pendataan jumlah pekerja di setiap dapur MBG beserta status dan bentuk hubungan kerjanya.
3. Memastikan kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana ditegaskan BGN benar-benar dilaksanakan oleh mitra dan yayasan pengelola SPPG.
4. Memastikan perlindungan kesehatan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Membuka kanal pengaduan bagi pekerja MBG yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Kami mendukung penuh program MBG. Tetapi dukungan terhadap program pemerintah bukan berarti kita menutup mata terhadap perlindungan orang-orang yang menjalankannya. Justru karena kami mendukung program ini, kami ingin tata kelolanya semakin baik dan pekerjanya terlindungi,” tutup Ikoriansyah.
_Catatan: Data mengenai kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan angka 278.614 relawan yang belum terlindungi merujuk pada keterangan resmi Badan Gizi Nasional (BGN), 16 April 2026. Data tersebut merupakan data nasional pada saat keterangan diterbitkan, bukan angka khusus Sumatera Utara.