MEDAN, PAB– Rekan Indonesia Sumatera Utara menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi orang yang bekerja dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semata-mata merupakan persoalan administratif, tetapi memiliki landasan kuat dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Hak atas jaminan sosial merupakan amanat Pasal 28H ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sementara Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menegaskan kewajiban negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Prinsip tersebut kemudian dijabarkan melalui UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Selain itu, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya Pasal 14 dan Pasal 15, mengatur kewajiban kepesertaan jaminan sosial dan kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya serta pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Untuk perlindungan akibat risiko pekerjaan, PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebagaimana telah diubah, menjadi salah satu dasar penyelenggaraan perlindungan bagi pekerja. PP tersebut mendefinisikan pekerja sebagai orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dorongan tersebut juga sejalan dengan kebijakan internal Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam siaran pers 16 April 2026, BGN menyatakan bahwa mitra dan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berkewajiban mendaftarkan setiap tenaga relawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian pada 12 Mei 2026, BGN kembali menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan SPPG.
Karena itu, Rekan Indonesia Sumut mendorong pemerintah melakukan verifikasi status setiap orang yang bekerja di SPPG, termasuk bentuk hubungan kerja, pemberian upah atau imbalan, serta kepesertaan jaminan sosialnya. Dengan demikian, tidak boleh ada celah administratif yang menyebabkan orang yang secara faktual bekerja dan memiliki risiko pekerjaan kehilangan hak perlindungan yang seharusnya diperoleh berdasarkan ketentuan yang berlaku.
8 Desakan Rekan Indonesia Sumut
Atas dasar tersebut, Rekan Indonesia Sumut mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk:
1. Melakukan audit kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerja dan relawan SPPG di Sumatera Utara.
2. Memverifikasi jumlah dan status orang yang bekerja di setiap SPPG, termasuk hubungan kerja dan bentuk pemberian upah atau imbalan.
3. Memastikan kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan oleh mitra dan yayasan pengelola SPPG dilaksanakan sesuai ketentuan.
4. Memastikan perlindungan JKK dan JKM bagi pekerja yang memenuhi ketentuan kepesertaan.
5. Memastikan akses jaminan kesehatan bagi pekerja sesuai status kepesertaan dan ketentuan yang berlaku.
6. Memeriksa kesesuaian penggunaan komponen biaya operasional SPPG yang berkaitan dengan upah serta BPJS/asuransi.
7. Membuka kanal pengaduan dan mekanisme tindak lanjut bagi pekerja atau relawan SPPG yang belum mendapatkan perlindungan.
8. Mempublikasikan hasil pemetaan secara transparan, setidaknya mengenai jumlah SPPG, jumlah tenaga yang bekerja, serta tingkat kepesertaan jaminan sosial di Sumatera Utara.
Ketua KPW Rekan Indonesia Sumut, Ikorianysah, menegaskan program MBG harus menghadirkan dua hal sekaligus.
“Program MBG harus menghadirkan gizi yang baik bagi masyarakat sekaligus perlindungan yang layak bagi orang-orang yang menjalankannya. Kami meminta pemerintah tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi memastikan amanat UUD 1945, UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU BPJS, peraturan pemerintah, serta kebijakan BGN benar-benar dilaksanakan sampai ke setiap SPPG di Sumatera Utara,” tegas Ikorianysah.