DELI SERDANG, PAB– Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang. Dua orang pria diamankan petugas bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 20,35 gram di wilayah Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MFM alias S (34) dan WTS alias W (29). Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan tindak pidana narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Unit I Subnit II Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penindakan itu, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,35 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa satu potong plastik asoy berwarna hitam dan satu unit telepon seluler merek Samsung berwarna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku dan saksi di lapangan, pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, serta penimbangan awal terhadap barang bukti.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Dua orang telah diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dan penyidik melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H.
Menurutnya, proses penanganan perkara masih berlanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, saksi masyarakat dan saksi penangkap, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan.
“Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan perkara ini,” lanjutnya.
Selanjutnya, penyidik juga akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Hingga saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.