Selatpanjang, PAB --- Seorang Alumni Megitser Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning asal Kabupaten Kepulauan Meranti secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana akses ilegal terhadap perangkat elektronik handphone miliknya ke Polres Kepulauan Meranti. Jumat 29 Mei 2026.
Peristiwa tersebut berawal pada tanggal 11 Februari 2026 ketika saya melakukan kegiatan penelitian di PT. National Sago Prima (PT.NSP) yang berada di Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengkaji pengelolaan limbah industri sagu sebagai bagian dari kegiatan penelitian akademik (Tesis) yang mana pada saat itu Apen Taruna masi bersetatus Mahasiswa Magister (S2) Lingkungan di Universitas Lancang Kuning.
Sekitar pukul 17.00 WIB saat Apen bersiap meninggalkan lokasi perusahaan. Namun kondisi kesehatannya saat itu menurun, kepala terasa pusing dan mual hingga akhirnya muntah di area parkir perusahaan. Salah satu karyawan perusahaan kemudian membantu dan membawa ke klinik perusahaan untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Karena kondisi dianggap darurat, Apen diantarkan pulang ke Selatpanjang menggunakan speedboat perusahaan. Dalam kondisi tersebut pihak perusahaan meminta PIN handphone dengan alasan untuk menghubungi keluarga, akan tetapi bukan hanya sekedar mengakses kontak dan panggilan menghubungi keluarga tenyata Pihak Manajemen PT. Nasional Sagu Prima mengambil kesempatan untuk membuka galery foto dan menghapus semua dokumentasi foto penelitian pada hari itu.
Apen baru mengetahui semua foto dokumentasi penelitianya pada tanggal 11 Ferbuari 2026 itu tidak ada lagi dalam galery handphone/ponselnya setelah mengecek saat kondisinya membaik setelah di rawat medis di RSUD Meranti membaik.
Kuasa Hukum sekaligus Penasehat Hukum Apen Taruna, S.P., M.Ling yaitu Farten Hario, S.H dari Kantor Advokat Farten Hario, S.H & Partners menegaskan bahwa yang lakukan oleh manejemen PT. Nasional Sagu Prima sangat merugikan klien kami dan perbuatan tersebut adalah perbutan tindak pidana sebagaimana yang telah di ataur Pasal 30 Jo Pasal 32 Jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 tenyang Perlindungan Data Pribadi
Pada hari ini, tanggal 29 Mei 2026 kami telah resmi membuat pengaduan/laporan polosi di Polres Kepulauan Meranti terkait dugaan tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik handphone tanpa hak (illegal access) yang terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di area PT. National Sago Prima, Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Laporan telah diterima secara resmi oleh pihak Polres Kepulauan Meranti melalui Bripka Ammar Ma’aruf.
Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif demi tegaknya keadilan serta perlindungan hak masyarakat dan kebebasan akademik dalam melakukan penelitian ilmiah.