Tak Terima Dituduh Gelapkan Dana Kompensasi, Advokat Andro Oki SH Siap Laporkan Oknum Pengusaha Sawit ke Polisi

Kamis, 28 Mei 2026 | 21:05:59 WIB

LANGKAT, PAB– Kuasa hukum Andro Oki SH menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap seorang pengusaha sawit berinisial RB yang diduga menyebarkan tuduhan penggelapan dana kompensasi kliennya.

 

Kasus saling lapor di Salapian yang melibatkan JIB dan anaknya LB 15 atas laporan IPB sebelumnya telah diselesaikan melalui jalur perdamaian. Namun, penyelesaian itu menyisakan persoalan baru setelah beredar isu bahwa ada dana kompensasi yang digelapkan oleh kuasa hukum JIB.

 

Andro Oki menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan mencederai nama baiknya sebagai advokat. Menurutnya, dana kompensasi perdamaian sebesar Rp130 juta merupakan hak JIB dan anaknya LB yang diberikan secara tulus oleh pihak penyidik Polres Langkat untuk membantu pemulihan ekonomi keluarga.

 

"Penyerahan dana dilakukan di rumah RB sebagai bentuk penghormatan kepada RB selaku paman JIB yang selama ini membantu dan mensuport perjalanan kasus," ujar Andro Oki.

 

Ia menjelaskan, dana tersebut justru disimpan oleh RB dengan alasan sebagai pengganti biaya pengeluaran selama membantu JIB dan LB. Padahal, sebelumnya RB bersama istrinya mengatakan ikhlas membantu berapa pun dana yang dibutuhkan agar JIB dan LB bebas dari tuduhan perkara pengeroyokan di Polres Langkat.

 

Kemudian permasalahan muncul setelah RB menyebar informasi bahwa dana kompensasi yang seharusnya diterima JIB lebih dari Rp200 juta. Informasi itu disebut berasal dari IPB menjual lahan sawit seharga Rp250 juta melalui kepala desa untuk berdamai dengan JIB. Dari situlah RB menuduh sisa dana diduga digelapkan oleh pengacara.

 

"Tuduhan tersebut tidak benar dan saya telah memberikan uang kompensasi yang dititipkan itu sebesar Rp130 juta kepada RB yang disebut pihak ketiga dalam permasalahan JIB serta anaknya LB dan IPB. Saya tidak terima atas tuduhan tersebut. Jika ini berkepanjangan sampai ke publik, saya akan mengambil langkah hukum dengan melakukan somasi serta melaporkan paman JIB tersebut," tegas Andro Oki.

 

Sementara itu, perdamaian antara JIB dan IPB dilakukan dengan  pencabutan laporan pada Sabtu 18 April 2026 di Polres Langkat. Kedua belah pihak menandatangani surat perdamaian dalam rapat Forkopimda Kabupaten Langkat yang disaksikan Bupati Langkat, Kapolres Langkat, dan Kasi Pidum Kejari Stabat.

 

Meski perkara perdamaian sudah disepakati, hubungan antara JIB dan IPB disebut belum sepenuhnya pulih. Warga sekitar menyebut keduanya masih saling menghindar. Proses Restoratif Justice atas kasus tersebut juga masih berjalan di Pengadilan Negeri Stabat dan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Langkat.

 

Hingga saat ini, campur tangan pihak ketiga, RB disebut menjadi penyebab keretakan hubungan bertetangga di Desa Salapian.

Terkini