Perdamaian Kasus Saling Lapor di Salapian Belum Pulihkan Hubungan JIB dan IPB

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:38:38 WIB

LANGKAT, PAB– Kasus saling lapor warga Salapian yang melibatkan anak di bawah umur telah dihentikan setelah pelapor IPB mencabut laporannya di Polres Langkat. Kedua belah pihak, JIB dan putrinya LB 15 tahun, bersama IPB menyatakan berdamai dan saling memaafkan.

Pernyataan perdamaian dibacakan kuasa hukum Andro Oki dalam rapat Forkopimda Kabupaten Langkat pada Sabtu 18 April 2026. Kegiatan tersebut disaksikan Kapolres Langkat, Bupati Langkat, dan Kasi Pidum Kejari Stabat, serta ditandatangani kedua belah pihak.

Meski telah berdamai secara formal, hubungan antara JIB dan IPB disebut belum pulih sepenuhnya. Sidang Restoratif Justice atas perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Stabat dan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kabupaten Langkat.

Warga sekitar mengungkapkan bahwa kedua belah pihak masih terlihat saling menghindari. Meski rumah mereka berdampingan, saat berpapasan keduanya disebut sering membuang muka dan masih mengungkit kejadian perkelahian kepada warga lain.

"Kalau bertemu berpapasan, keduanya terlihat saling membuang muka, bahkan masih mengungkit kejadian perkelahian mereka kepada warga lain, sampai soal uang damai pun disebut-sebut tak sesuai kerugian yang mereka alami tersebar ke mana-mana," ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Sabtu 23 Mei 2026.

Warga tersebut menyebut IPB diduga mengalami kerugian lebih dari Rp200 juta demi perdamaian kasus yang dilaporkannya di Polres Langkat. Dana itu disebut berasal dari penjualan lahan sawit miliknya melalui oknum kepala desa.

"Uang ratusan juta itu digunakan pelapor untuk mengganti kerugian terlapor yang sudah berstatus tersangka JIB dan putrinya LB agar masalah saling lapor dapat diselesaikan di ranah Forkopimda Kabupaten Langkat," katanya.

Sebelumnya, rapat koordinasi Forkopimda Langkat terkait mediasi kasus saling lapor dipimpin langsung Bupati Langkat H. Syah Afandin. Rapat dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak, Oki dan Dr. Tomy Aditia Sinulingga, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Kajari Langkat Asbach, Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin, Ketua Pengadilan Negeri Stabat Lusi Emmi Kusumawati, lembaga pemerhati anak, serta tokoh masyarakat Kabupaten Langkat.

Dalam surat pernyataan berdamai yang dibacakan Japet Imanta Bangun alias JIB melalui kuasa hukum Andro Oki, disampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus ucapan terima kasih atas perhatian terhadap kasus tersebut.

Perdamaian diselesaikan dengan asas kekeluargaan tanpa intervensi dan dilandasi kesadaran untuk saling memaafkan sesama keluarga dan tetangga di Desa Salapian.

"Kami meminta maaf dan sekaligus berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberi perhatian terhadap perkara yang sedang kami alami, dan dengan pernyataan maaf ini Pelapor Indra Bangun mencabut laporannya di Polres Langkat tanpa ada tekanan dan atau paksaan dari pihak mana pun," ungkap Andro Oki saat pembacaan surat perdamaian.

Dengan perdamaian tersebut, perkara saling lapor diselesaikan melalui Restoratif Justice dengan tujuan memulihkan keadaan semula, memperbaiki kerusakan, dan menciptakan perdamaian antara pelaku, korban, serta masyarakat.

Bupati Langkat Syah Afandin berharap perdamaian ini menjadi langkah prioritas penegak hukum dalam penyelesaian masalah hukum warga yang berperkara. Pemkab Langkat juga menyatakan kesiapannya memfasilitasi proses mediasi dalam perwujudan Restoratif Justice guna menjaga ketertiban kamtibmas.

"Kami berharap rapat koordinasi Forkopimda perdamaian kedua belah pihak ini menjadi contoh bagi pihak lain agar permasalahan warga dapat diselesaikan dengan Restoratif Justice, dan kami Pemkab Langkat siap memfasilitasi demi ketertiban kamtibmas," ujar Syah Afandin.

Rapat koordinasi Forkopimda ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan perdamaian oleh kedua belah pihak.

Terkini