LANGKAT, PAB –
Aktivitas galian tanah urug yang diduga ilegal (tak memiliki ijin lengkap) di Kabupaten Langkat, khususnya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, menjadi perhatian sejumlah tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut dinilai merusak fasilitas pemerintah seperti jalan dan jembatan.
Praktik galian tanah urug terpantau berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Informasi yang beredar menyebutkan adanya keterlibatan oknum aparat. Kondisi ini memicu keresahan warga karena dinilai merugikan masyarakat dan fasilitas umum.
Mendapati hal tersebut, awak media mengkonfirmasi Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo terkait belum adanya tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh pelaku galian.
Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo melalui aplikasi WhatsApp menyatakan pihaknya siap menindak jika pelanggaran tersebut masuk dalam kewenangan kepolisian.
“Terima kasih atas informasinya. Kami berharap rekan media maupun masyarakat dapat membantu menyampaikan informasi tindak pelanggaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Langkat. Untuk masalah galian tanah urug yang informasinya diduga ilegal dan dibekingi oknum TNI, mohon maaf kami bekerja sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan kami. Kalau di luar kewenangan kami, maka kami tidak bisa menindaknya kecuali dalam hal pelanggaran hukum,” ujar Kapolres Langkat.
Ia menegaskan telah memerintahkan jajarannya bekerja secara profesional dan akuntabel.