Rokan Hulu, PAB–
Masyarakat Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu meminta Bupati Rohul Anton memberhentikan Kepala Desa M. Tohsin Rahmadani dari jabatannya. Desakan muncul setelah M. Tohsin (40) ditangkap Polsek Ujung Batu karena diduga terlibat kasus narkotika jenis ekstasi.
M. Tohsin ditangkap pada Selasa (28/1/2026) dengan barang bukti 1 butir ekstasi warna pink bergambar granat. Menurut informasi, yang bersangkutan sudah menjalani rehabilitasi dan kini bebas.
Kades M. Tohsin telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rohul Nomor: Kpts.100.3.3.2/DPMPD-PEMDES/163/2026 tentang Pengesahan Pemberhentian Sementara Kades Koto Tandun Kecamatan Tandun, tertanggal 27 Februari 2026 dan ditandatangani Bupati Rohul Anton, S.T., M.M.
Meski demikian, masyarakat Desa Koto Tandun meminta agar M. Tohsin tidak hanya dinonaktifkan, tetapi diberhentikan secara tidak hormat. Warga menyatakan tidak ingin dipimpin kepala desa yang terlibat narkoba.
"Kita minta Bupati Anton, berhentikan Kades non aktif M. Tohsin dari jabatannya karena ia terbukti terlibat narkoba, yang terkuak saat ditangkap Polsek Ujung Batu dan sudah menjalani rehabilitasi narkoba," terang ML, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Koto Tandun.
ML menambahkan, apabila Bupati Anton tetap mengaktifkan kembali M. Tohsin, maka pihaknya menilai Bupati tidak serius memberantas narkoba di Kabupaten Rohul. Ia menyatakan siap mengajukan perlawanan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rokan Darussalam (Rodas).
"Kalau Pak Bupati tetap aktifkan Kades M. Tohsin, maka kita bersama LBH Rodas akan ajukan gugatan ke PTUN," ujar ML kepada http://beninginfo.com.
Menurut ML, saat ini masyarakat sudah menandatangani surat mosi tidak percaya kepada M. Tohsin. Surat tersebut akan diajukan ke Bupati Anton sebagai bahan pertimbangan. "Masyarakat sudah tak percaya lagi kepada Kades M. Tohsin, dan itu dituangkan dalam tanda tangan di surat mosi tak percaya," tambah ML.
Terpisah, Ketua LBH Rodas Indra Ramos, S.H.I mengatakan M. Tohsin sudah selayaknya diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melanggar aturan dan perundang-undangan, serta tidak memenuhi syarat untuk kembali menjabat sebagai Kades Koto Tandun.
"Bupati Anton sudah selayaknya memberhentikan M. Tohsin dari jabatannya sebagai Kades Koto Tandun, karena sudah tidak memenuhi syarat dan juga melanggar aturan dan perundang-undangan tentang Narkoba," terang Indra Ramos, Kamis (7/5/2026) kepada awak media.
Hingga saat ini, terkait isu adanya pengaktifan kembali M. Tohsin pada Senin (11/5/2026), Bupati Anton belum menjawab konfirmasi awak media.