Gugatan Praperadilan Dicabut, Ibu N: “Kami Tak Butuh LBH Cakra Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:07:02 WIB

Lhokseumawe, PAB– Perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dihentikan setelah penggugat mencabut gugatan dan kuasa hukum secara resmi, Kamis (7/5/2026). Pencabutan dilakukan oleh N, ibu kandung dari Niko, selaku pihak yang sebelumnya memberi kuasa.

N menyatakan keputusan diambil karena keluarga merasa terganggu dengan upaya pihak LBH Cakra yang disebut terus merayu agar proses hukum dilanjutkan. Padahal, menurut N, dirinya dan Niko sudah menyatakan tidak membutuhkan jasa advokat tersebut.

“Saya sampai menangis melihat keadaan ini. Anak saya Niko sama sekali tidak mau pakai advokat, sudah bilang tidak butuh, tapi terus saja dirayu dan didesak. Padahal kami sudah pernah mencabut kuasa hukumnya, tapi hari ini kami datang lagi ke pengadilan untuk memastikan dan menegaskan pencabutan ini karena kami memang benar-benar tidak butuh lagi dengan LBH Cakra,” ungkap N.


Selain mencabut gugatan praperadilan, N menegaskan pencabutan kuasa hukum kepada LBH Cakra dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan pihak manapun.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya N, ibu kandung Niko. Selain mencabut gugatan ini, saya juga secara resmi mencabut kuasa yang saya berikan kepada Pengacara LBH Cakra. Semua ini saya lakukan dengan sadar diri, murni keinginan hati saya dan keluarga, tidak ada paksaan dari siapapun juga,” tegasnya.

N menyebut keputusan diambil setelah keluarga bermusyawarah dan merasa sudah menemukan jalan keluar terbaik. “Alhamdulillah, kami sudah dapat titik terang. Apa yang kami harapkan sudah ada jalannya. Semua ini sudah kami musyawarahkan dan sepakati bersama keluarga besar. Karena itu kami rasa tidak perlu lagi melanjutkan proses hukum ini,” ujarnya.


Dalam keterangannya, N juga menyampaikan pesan agar LBH Cakra tidak lagi menghubungi anaknya secara langsung tanpa sepengetahuan orang tua.

“Ibu N selaku orang tua sekaligus penanggung jawab anaknya, jangan lagi merayu anaknya yang tidak-tidak, cukup sekali ini ada kejadiannya. Si Niko masih ada orang tuanya, hendaknya sampaikan segala sesuatu kepada orang tuanya. Kalau saya hadir sidang pertama kemarin, saya yakinkan pencabutan prapid yang saya ajukan tidak akan batal. Kami sudah tekad kuat mencabut kuasa LBH Cakra dan praperadilan. Itu tindakan sia-sia saja, biarkan saya menjalani sendiri, jangan pengaruhi lagi anak saya dengan janji-janji bisa bebaskan anak saya dan HP barang bukti bisa kembali semua,” pungkas N.

Ia menutup pernyataan dengan memilih damai dan menutup lembaran masa lalu. “Kami ikhlas, kami lapangkan hati. Kami tutup semua ini dengan kedamaian. Semoga apa yang kami putuskan ini menjadi yang terbaik bagi semua pihak dan mendapat ridha Allah SWT,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, surat pencabutan gugatan dan pencabutan kuasa hukum telah diterima dan didaftarkan secara resmi oleh administrasi Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Belum ada keterangan resmi dari pihak LBH Cakra terkait pernyataan pencabutan kuasa tersebut.

Terkini