Dumai, PAB----
Polres Dumai memastikan video viral dugaan pungutan liar (pungli) yang beredar di media sosial TikTok merupakan peristiwa lama yang terjadi pada tahun 2025 dan para pelakunya telah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menanggapi munculnya kembali video aksi pungli di Jalan Wan Amir, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, yang sempat memicu perhatian dan berbagai komentar publik di media sosial.
Kapolres mengatakan, setelah video tersebut kembali viral, jajaran Polsek Dumai Barat bersama Satreskrim Polres Dumai langsung melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan guna memastikan fakta sebenarnya.
“Begitu video tersebut kembali beredar dan menjadi perhatian publik, personel kami langsung melakukan pengecekan dan pendalaman. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa kejadian itu merupakan kasus lama yang terjadi pada tahun 2025 dan sudah ditangani secara hukum,” ujar AKBP Angga Herlambang, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, dua orang yang terekam dalam video tersebut sebelumnya telah diamankan dan diproses melalui mekanisme hukum.
Pelaku pertama bernama Sutrisno alias Sutris, 42 tahun, warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana selama enam bulan dalam perkara pemerasan atau pungli dan saat ini telah bebas.
Sementara pelaku kedua, Aras Mohammad alias Aras bin Maswar, 40 tahun, juga warga Kelurahan Purnama, saat ini masih menjalani hukuman pidana selama satu tahun enam bulan di Lapas Dumai dalam perkara penganiayaan.
“Artinya, kasus tersebut bukan peristiwa baru dan sudah ada penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Dumai. Kami ingin meluruskan informasi ini agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” jelasnya.
Kapolres Dumai juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum diketahui konteks maupun waktu kejadiannya.
Menurutnya, Polres Dumai tetap berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, termasuk menindak tegas segala bentuk premanisme, pungli, maupun tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami memastikan setiap laporan maupun informasi yang berkembang di masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan praktik pungli atau aksi premanisme di lapangan,” tegas AKBP Angga Herlambang.