Merasa Dikriminalisasi, JIB Korban Penganiayaan bersama Anak Dibawah Umur Minta Komisi III DPR-RI Gelar Perkara Saling Lapor Di Polres Langkat

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:31:44 WIB
Ket.foto: JIB bersama Istri dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2025)

Medan, PAB--- 

Tak terima di tetapkan selaku tersangka dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan anak 15 tahun, sang Ayah inisial JIB meminta Komisi III DPR-RI menelaah kasus saling lapor di Polres Langkat untuk digelar perkara dalam sidang dengar pendapat ke komisi III DPR-RI.

Permintaan gelar perkara disampaikan JIB warga Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat  dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026) di Binjai.

JIB merupakan korban penganiayaan yang dilakukan pelaku inisial Indra Putra Bangun alias IPB tetangga bersebelahan rumah sekarang telah berstatus terpidana dalam laporan penganiayaan pada tanggal 04 Oktober 2025 pasca kejadian di Polsek Salapian Polres Langkat..

Sedangkan IPB melaporkan JIB bersama Putrinya inisial LB usia 15 tahun atas kasus pengeroyokan di Polres Langkat pada kejadian yang sama dilaporkan dihari yang berbeda pada tanggal 11 Oktober 2025.

Menurut JIB, dalam upaya mencari keadilan banyak kejanggalan penanganan perkara yang dilaluinya, salah satunya terkait laporan terpidana IPB di Polres Langkat yang melibatkan anak dibawah umur, LB.

" Anak saya tidak melakukan apapun untuk menyerang si pelaku, justru anak saya saksi korban yang melihat pelaku menganiaya saya di depan matanya, dia berteriak meminta tolong agar pelaku tidak terus- terusan menganiaya saya, namun justru dilaporkan melakukan pengeroyokan, bagaimana bisa anak prempuan menganiaya orang dewasa yang bertubuh besar sedangkan tubuh anak saya kecil dan lemah" ujar JIB.

Selain itu, JIB melihat kejanggalan penanganan laporan sudah terjadi pada laporannya di Polsek Salapian, yang mana laporannya terhadap pelaku IPB dinyatakan kasus penganiayaan ringan oleh penyidik Polsek Salapian, padahal pada bukti visum dan kondisi fisik yang dialami ia mengalami bibir pecah dan gigi nyaris putus.

" Maka pada persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, pelaku di hukum hanya 6 bulan penjara, dan sekarang dia tampak bebas berkeliaran" ungkap JIB. 

Lanjut kata JIB, setelah pelaku IPB berstatus terpidana, laporan pengeroyokan oleh IPB lanjut diproses hukum di Polres Langkat dan berujung mentersangkakan dirinya bersama anak perempuannya yang berusia 15 tahun tersebut.

" Ada upaya damai yang dilakukan Polres Langkat terhadap laporan pelaku IPB tetapi kami menolak damai karena kami tidak melakukan apapun yang dituduhkan dalam laporan IPB dan akhirnya tanpa diperiksa secara jelas saya sudah menjadi tersangka berikut anak saya yang masih sekolah" kata JIB.

Dan status tersangka atas dirinya dan buah hati nya itu kini sudah berstatus tahanan yang ditangguhkan di Polres Langkat.

Bahkan, agar tidak ditahan dirinya dimintai puluhan juta uang sebagai jaminan penangguhan terhadap dirinya dan anak perempuannya LB pada tanggal 25 Oktober 2025.

Tak terima atas peristiwa hukum yang mentersangkakan dirinya dan anak nya, JIB memohon kepada komisi III DPR-RI untuk menelaah kembali kasus saling lapor tersebut dengan turut memanggil Kapolres Langkat hadir dalam sidang dengar pendapat komisi agar ia dan putrinya LB mendapat hak keadilan.

" Saya mohon kepada komisi III DPR-RI menelaah kembali kasus saling lapor di Polres Langkat yang mentersangkakan saya dan anak perempuan saya yang masih sekolah agar mendapat keadilan atas nama suara rakyat" imbuh JIB dengan mata berkaca- kaca didampingi sang istri.

Terkini