Labuhanbatu PAB—
Aliansi Pengurus Daerah Pembela Hak Sipil Sumatera Utara (PASIP-SU) menyoroti sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu yang diduga sarat dengan praktik pengondisian tender, mark up anggaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dugaan tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Ketua PASIP-SU, Zailani Syaputra, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima berbagai informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi pengondisian tender pada proyek rehabilitasi Masjid Raya Al-Ikhlas Rantauprapat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rehabilitasi Masjid Raya Al-Ikhlas tersebut telah dikerjakan dalam dua tahun anggaran berbeda. Pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengalokasikan anggaran lebih dari Rp6 miliar dengan CV DT sebagai kontraktor pelaksana. Kemudian pada tahun anggaran 2024, proyek kembali dilanjutkan dengan nilai kontrak lebih dari Rp9 miliar yang dikerjakan oleh CV AG.
“Kami menduga kuat bahwa kedua perusahaan tersebut hanya merupakan perusahaan yang disewa untuk melengkapi administrasi proses lelang pengadaan barang dan jasa,” ujar Zailani Syaputra.
Dalam proses tersebut diketahui bahwa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu, Haris Tua Siregar, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Oleh karena itu, PASIP-SU mendesak agar Kepala Dinas PUPR memberikan klarifikasi secara resmi dan bertanggung jawab secara administrasi maupun hukum terkait dugaan pengondisian tender tersebut.
Selain itu, PASIP-SU juga menyoroti proses tender rehabilitasi lanjutan Masjid Raya Al-Ikhlas Rantauprapat Tahun Anggaran 2025 dengan kode RUP 59919041 dan pagu anggaran sekitar Rp2,5 miliar, dimana CV TJS ditetapkan sebagai pemenang tender.
Dalam proses pemilihan kontraktor proyek tersebut, terdapat dugaan adanya indikasi bid rigging atau pengondisian tender. Praktik seperti ini pada umumnya menimbulkan konsekuensi berupa mark up harga, manipulasi spesifikasi pekerjaan, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Tidak hanya itu, PASIP-SU juga menerima informasi terkait dugaan mark up anggaran serta ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan pada proyek peningkatan Jalan Tanjung Medan – Binanga Tolang (Tanjakan Tanjung Medan) yang berada di Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV PKN sebagai kontraktor pelaksana. Berdasarkan laporan masyarakat serta temuan awal di lapangan, terdapat dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan bestek atau spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak pekerjaan, khususnya terkait panjang pekerjaan jalan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka kondisi tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas infrastruktur yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat.
Secara hukum, perbuatan manipulasi anggaran, penyimpangan spesifikasi pekerjaan, serta pola rekayasa tender yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam KUHP Tahun 2023, ditegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan dengan itikad tidak baik, tipu muslihat, maupun penyalahgunaan jabatan yang berdampak pada kerugian publik merupakan bentuk kejahatan terhadap kepentingan umum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
Prinsip hukum geen straf zonder schuld atau “tidak ada pidana tanpa kesalahan” menegaskan bahwa apabila unsur kesalahan dapat dibuktikan, maka penegakan hukum tidak boleh ditunda atas dasar kepentingan apa pun.
Mengacu pada Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Tahun 2023, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta dikenakan pidana denda sesuai dengan kategori yang berlaku.
Atas dasar itu, PASIP-SU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius, transparan, dan profesional, serta melakukan audit resmi untuk menghitung potensi kerugian negara atas proyek-proyek yang diduga bermasalah tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan uang negara digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Zailani Syaputra.
PASIP-SU juga menyatakan akan terus mengawal proses ini secara aktif serta membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk turut melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam pengelolaan anggaran negara. Jika ada indikasi penyimpangan, maka harus diusut hingga tuntas.”teganya.