Rokan Hulu, PAB---
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rokan Darussalam menghadiri sidang aanmaning terkait permohonan eksekusi harta warisan di Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian, Senin (2/3/2026).
Sidang tersebut berkaitan dengan permohonan eksekusi atas objek harta tidak bergerak berupa lahan, sebagaimana diajukan oleh pemohon Ernawati. Dalam perkara ini, LBH Rokan Darussalam bertindak sebagai kuasa hukum termohon berinisial R dan T.
Kuasa hukum termohon, Indra Ramos, S.H.I, didampingi Putri Diana Dasopang, S.H, menyampaikan bahwa kliennya menghormati putusan pengadilan baik pada tingkat pertama maupun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama.
“Pada prinsipnya kami menghormati putusan majelis hakim terkait perkara harta warisan ini. Namun dalam tahap aanmaning, perlu dicermati kepastian hak dan status hukum objek yang dimohonkan untuk dieksekusi,” ujar Indra Ramos kepada wartawan usai sidang.
Ia menjelaskan, dalam proses pelaksanaan eksekusi ditemukan bahwa salah satu objek lahan yang dimohonkan diketahui telah menjadi agunan pada salah satu bank di Rokan Hulu. Selain itu, dua bidang lahan lainnya disebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, PA Pasir Pengaraian menyatakan sejumlah objek dimaksud tidak dapat dilaksanakan eksekusi (non-eksekutorial). Objek lahan tersebut berlokasi di Desa Kepenuhan dan Sei Rokan Raya masih dalam status sengketa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemohon belum memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil sidang aanmaning tersebut.