Langkat ,PAB---
Galian tanah urug yang seyogianya harus kantongi perizinan galiance sebelum beroperasi dan harus mengedepankan keamanan dan kenyamanan masyarakat lingkungan sekitar atas folusi yang di timbulkan dampak dari suatu galiance.
Lain halnya di Hinai tepatnya di Kel. Kebun Lada Kec. Hinai Kab. Langkat terpantau puluhan dam hilir mudik dengan satu buah excavator silih berganti keluar masuk lokasi tanah yang di korek dan di angkut yang diduga tanpa izin perizinan milik Acen sangat bebas beroperasi, Sabtu (14/2/2026).
Warga yang melintas merasakan ketidaknyamanan akibat debu yang sangat mengerikan tebal dan sangat potensi menimbulkan penyakit jika terhirup saat melintas
" Waduh parah debunya bang, jalan rusak, khawatir kali bang lihatnya, yang pastinya berbahaya bagi kesehatan..' ujar A saat di jumpai wartawan di lokasi korekan tanah urug.
Terpisah Kapolres Langkat bapak David Atrio Prasojo saat di konfirmasi terkait galiance di duga tak berizin (ilegal) di wilayah hukumnya hingga berita ini di tayangkan belum ada mberikan jawaban atas konfirmasi wartawan.