MEDAN, PAB----
Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara melalui Yudhi William mengajukan permohonan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan agar tidak memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada terpidana Samsul Tarigan yang sedang menjalani masa hukuman di lokasi tersebut. Senin (9/2/2026).
Samsul Tarigan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Binjai pada 12 Agustus 2025 setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) keluar. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara karena terbukti bersalah atas penguasaan lahan perkebunan PTPN II seluas 80 hektare secara tidak sah di Sei Semayang, Binjai, yang merugikan negara sekitar Rp41 miliar. Selain itu, sebelumnya ia pernah menjadi buronan terkait kasus penyerangan anggota polisi di barak narkoba miliknya. Sebelum masuk penjara, ia menjabat sebagai Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara.
GNI Sumut bahkan pernah menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menegaskan rasa keadilan publik. Organisasi ini menyoroti dugaan perlakuan istimewa dan fasilitas mewah yang dinikmati Samsul Tarigan, yang dianggap bertentangan dengan asas persamaan perlakuan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2) undang-undang tersebut, PB hanya diberikan jika narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk perubahan sikap, penyesalan, dan tidak mengulangi tindak pidana. GNI menganggap Samsul belum memenuhi syarat tersebut.
Di tengah hal ini, beredar informasi bahwa Samsul diduga sedang membangun kembali diskotik miliknya setelah sebelumnya Diskotik Marcopolo dirobohkan tim gabungan Pemprov Sumut. Ada juga kabar bahwa ia diduga menunggangi aksi demo untuk menutup tempat hiburan malam di Langkat, dengan alasan "mau punya dia aja yang berdiri," seperti ucapan warga.
Selain itu, masyarakat juga menyebarkan dugaan bahwa Samsul menggunakan fasilitas HP di dalam sel, dan ruang tahanannya dilengkapi AC, TV, serta kulkas. Bahkan ada sumber yang menyatakan bahwa ia sering berkomunikasi dengan orang luar, termasuk melalui panggilan video dari dalam sel.
Namun, Kalapas Klas I Medan Fonika Affandi menegaskan bahwa semua isu tersebut tidak benar adanya. "Kami fokus dalam pelaksanaan P4GN, peningkatan kualitas layanan publik, dan pembangunan zona integritas. Kami berkomitmen tidak diskriminatif dalam pelayanan pemenuhan hak dasar warga binaan. Semua fasilitas sesuai standar bangunan dan sama untuk semua warga binaan. Selain itu, informasi bahwa yang bersangkutan sedang sakit dirawat juga tidak benar, dan hingga saat ini ia belum mengajukan permohonan PB," ujarnya.
Meskipun telah mendapatkan klarifikasi dari pihak lapas, GNI Sumut tetap akan memantau perkembangan dan berharap agar PB tidak diberikan kepada Samsul Tarigan.