Polres Dumai Melalui Satuan Reserse Berhasil Mengungkap Kasus Modus Ganjal Atm

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:41:32 WIB

DUMAI, (PAB)---- 

Polres Dumai melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan modus mengganggu sistem mesin ATM (ganjal ATM), yaitu DS Als D (49 tahun), warga Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB pada awal tahun 2026, setelah melakukan aksi kejahatan pada Minggu (07/12/2025) sekitar pukul 10.54 WIB di mesin ATM Bank BRI yang terletak di Kantor Cabang Bank BRI Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai
Pres rilis dilaksanakan Jumaat,(30/1/2026)

Kasus ini didaftarkan sebagai LP/B/281/XII/2025/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU pada tanggal 08 Desember 2025 setelah korban bernama DSS (40 tahun), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertempat tinggal di Jalan Jawa 1 RT 006 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, melaporkan kerugiannya sebesar Rp20.000.000 dari 7 kali transaksi penarikan dana yang dilakukan tanpa sepengetahuannya

Pada hari Minggu (07/12/2025) pukul 10.55 WIB, korban yang baru pulang dari gereja singgah ke Alfamart Bumiayu – Dumai untuk menarik uang melalui mesin ATM Bank BRI miliknya. Saat memasukkan kartu ATM, korban melihat tulisan pada selembar kertas yang berbunyi "JANGAN TEKAN TOMBOL BAHASA INGGRIS". Setelah mencoba menggunakan mesin, korban mengalami kesulitan dan berkata, "LOH KO TAK BISA".

Karyawan Alfamart yang sedang bertugas, IT (30 tahun), kemudian mengarahkan korban untuk menghubungi nomor telepon yang tertera pada stiker yang ditempel di atas tempat penarikan uang mesin ATM. Stiker tersebut bertuliskan, "KALAU... MASALAH... PIN... MOHON... PENCET... TERUS... TOMBOL… (YA/YES) BIAR... JANGAN… TERBLOKIR CEPAT... CALL... BRI... 081316140571… BIAR...DIKELUARKAN…".

Karena pulsa teleponnya tidak cukup, korban mengisi pulsa melalui aplikasi BRIMO sebelum menghubungi nomor yang tertera. Setelah terhubung, korban diarahkan oleh orang yang tidak dikenal hingga memberikan nomor PIN kartu ATM-nya. Selanjutnya, pelaku mengarahkan korban untuk menjumpai seseorang bernama Rudi di bengkel las depan Alfamart Bumiayu, namun orang tersebut tidak ditemukan.

Ketika menghubungi kembali pelaku untuk memberitahukan hal tersebut, korban diperintahkan untuk datang ke Kantor Cabang Bank BRI Sudirman – Dumai dengan alasan Rudi sudah pulang. Saat tiba di kantor cabang bank, korban menerima notifikasi dari aplikasi BRIMO tentang adanya penarikan dana dari rekeningnya. Keesokan harinya, Senin (08/12/2025), korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai.

Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., pelaku menggunakan modus membuat mesin ATM mengalami kondisi "ERROR" dengan cara menekan tombol bintang (*) pada mesin lalu menjepitnya menggunakan "lem setan" agar tombol tersebut tertahan dan mesin tidak berfungsi normal. Sebelumnya, pelaku telah memasang stiker palsu yang menggantikan nomor call center resmi bank dengan nomor pribadinya.

Setelah mesin ATM menunjukkan error dan korban menghubungi nomor yang tertera, pelaku mengajari korban untuk menekan tombol "YES" dan mengikuti semua arahan hingga berhasil mendapatkan PIN kartu ATM. Kemudian pelaku mengarahkan korban untuk pergi ke kantor cabang bank, sehingga meninggalkan kartu ATM yang masih terjepit di dalam mesin. Setelah korban pergi, pelaku menunggu mesin ATM selesai melakukan restart dan mengambil kartu ATM korban untuk melakukan transaksi penarikan serta pengiriman dana menggunakan mesin ATM lain. Hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.

Setelah menerima laporan, Kapolres Dumai memerintahkan tim Resmob Sat Reskrim yang dipimpin AKP Agung Rama Setiawan bersama Kanit I Pidum IPDA Ilham Muhammad Dzaki, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan. Melalui pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi (HTP/42 tahun, karyawan Alfamart), serta pengumpulan barang bukti, tim berhasil mengamankan pelaku pada menerima laporan, Kapolres Dumai memerintahkan tim Resmob Sat Reskrim yang dipimpin AKP Agung Rama Setiawan bersama Kanit I Pidum IPDA Ilham Muhammad Dzaki, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan. Melalui pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi (HTP/42 tahun, karyawan swasta dan IT/karyawan Alfamart), serta pengumpulan barang bukti, tim berhasil mengamankan pelaku pada awal tahun 2026.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindak kejahatan serupa di 29 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di empat provinsi, yaitu Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Jawa Barat. Lima di antara 29 TKP tersebut telah diproses hukum dan pelaku telah menjalani hukuman – tiga kasus di Sumatera Utara, satu kasus di Sumatera Barat, dan satu kasus di Bengkalis, Riau. Hal ini menjadikan pelaku sebagai residivis dalam perkara yang sama, dan saat ini proses penyidikan kasus di Dumai masih berlangsung.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari korban dan pelaku. Dari korban diperoleh:

rangkap rekening koran Bank BRI;
unit flashdisk dari Alfamart Bumiayu – Dumai;
lembar stiker palsu yang ditempel pelaku pada mesin ATM.

1. Uang tunai sebesar Rp7.700.000;
2. buah rekening koran Bank BRI atas nama korban;
3. helai kemeja merk Jack Brown warna hitam kombinasi putih dan merah;
4. helai celana jeans merk Gentleman warna biru;
5. unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BK 3926 WAA;
6.lembar STNK atas nama Pipin Maharani untuk sepeda motor tersebut;
7.lembar stiker transparan;
8.buah tas samping merk Spirit warna hitam;
9. buah gunting;
10. buah kunci sepeda motor;
11.buah kartu ATM BNI;
12. unit handphone merk Nokia tipe 105 New warna abu-abu;
13. unit handphone merk Vivo Y19s Pro warna putih.

Pelaku diduga telah melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi: "Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".


Himbauan kepada masyarakat dari Polres Dumai menyampaikan komitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan mesin ATM, terutama jika menemukan tulisan atau stiker yang tidak biasa pada mesin. Jika mengalami kesulitan atau menemukan kecurigaan pada mesin ATM, segera hubungi nomor call center resmi bank atau laporkan langsung ke pihak kepolisian terdekat.

"Apabila ada masyarakat yang menjadi korban dari perbuatan serupa, dapat melaporkan ke Polres Dumai untuk ditindaklanjuti," ujar pihak Polres Dumai.

Terkini