Dairi, PAB ----
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana fasilitas kesehatan tingkat pertama di salah satu klinik di Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi.
Dana yang diduga diselewengkan tersebut berasal dari dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2024 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara dikonfirmasi, membenarkan Surat Perintah Penyelidikan sudah ditandatangani.
Surat itu bernomor PRINT-01/L.2.20/Fd.1/01/2026 tanggal 12 Januari 2026.
"Kami sangat prihatin, di saat masyarakat membutuhkan pelayanan dan fasilitas kesehatan, justru ada oknum yang diduga melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan," ujarnya, Selasa (13/1/26).
Bima menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Ia juga mengharapkan semua pihak yang dipanggil nantinya dapat bersikap kooperatif.
"Pemeriksaan segera dilakukan. Kami harap semua pihak terkait, dapat kooperatif," tegasnya didampingi Kepala Seksi Intelijen, Gerry Anderson Gultom.
Mantan Kajari Aceh Barat Daya ini menambahkan, kasus ini sangat mengusik rasa kemanusiaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan masyarakat luas khususnya masyarakat berpenghasilan rendah/kurang mampu.
Disaat pemerintah sedang berupaya memberikan pelayanan maksimal khususnya bidang kesehatan yang merupakan salah satu Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, Ia meminta dukungan dari masyarakat agar proses penyelidikan berjalan lancar.
"BPJS Kesehatan bertujuan menjamin seluruh penduduk Indonesia terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dasar kesehatan yang layak, merata, dan terjangkau tanpa hambatan biaya, sehingga dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Tapi kok ada dugaan adanya klaim fiktif," pungkasnya.