Tersangka Penadah Dibebaskan, Kajatisu : Esensi Keadilan Restoratif Justice, Merajut Kedamaian demi Keberlangsungan Hubungan Sosial yang Baik kepada Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 | 16:13:39 WIB

MEDAN , PAB---- 

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, SH.,MH beserta jajaran Bidang Pidana umum Kejati Sumatera Utara memutuskan untuk membebaskan tersangka tindak pidana penadahan dari Kejaksaan Negeri Simalungun setelah pihak Jaksa Penuntut Umum menggelar ekspose dan pemaparan kronologi peristiwa pidana secara daring, Senin (12/1/26).

Sebagaimana dalam paparan dari Kejaksaan Negeri Simalungun, diketahui bahwa tersangka Robert Arnando pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB di loket angkutan umum PT. Marombu di Pajak Horas Pematang Siantar telah membeli dengan maksud ingin memiliki satu unit laptop milik saksi korban Irma Sari Damanik yang diperolehnya dari seseorang, tidak diketahuinya bahwa barang tersebut adalah hasil curian atau hasil kejahatan. Akibat tindakannya, tersangka kemudian diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar pasal 480 KUHP.

Alasan penerapan restorative justice, bahwa korban selaku pemilik barang tersebut secara ikhlas telah memaafkan perbuatan tersangka, kemudian tersangka mengatakan mengaku khilaf dan tidak ada niatnya ingin memiliki barang hasil kejahatan tersebut, kemudian tokoh masyarakat diwakili Lurah Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur menginginkan perkara tersebut agar diselesaikaan melalui mekanisme Restorative Justice di Kejaksaan.

Kajati Sumatera Utara setelah mendengar penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, bahwa perkara pidana yang akan diselesaikan melalui restoratif justice tentunya mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh aturan serta penerapan RJ tersebut hendaknya tidak menyisakan perselisihan ataupun kerugian ditengah masyarakat khususnya antara tersangka dan korban, *”ini merupakan esensi keadilan restoratif, kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus menjadi pemelihara kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat”,* ujarnya.

Sementara itu, PLH Kasi Penkum Indra Hasibuan menyampaikan bahwa Kejaksaan dalam penegakan hukum tentunya mencermati nilai keadilan yang hidup di masyarakat dengan tidak mengesampingkan tujuan hukum itu sendiri, dimana penerapan restoratif dalam perkara penadahan ini si korban telah menyatakan ingin memaafkan tersangka begitu juga tersangka mengakui khilaf dan tidak ada niat ingin menguasai barang korban dengan melanggar hukum, *”artinya dengan perdamaian itu antara tersangka dan korban sepakat ingin sama-sama menjalani kehidupan sosial yang tidak terbebani hukum”*, kata Indra Hasibuan melalui pesan singkat. 

Terkini