PT Inalum Didesak Selesaikan Pembayaran Suku Cadang Vendor PT SSE

Senin, 12 Januari 2026 | 11:17:21 WIB

MEDAN, PAB--- 
Perseteruan antara PT Surya Sakti Engineering (PT. SSE) dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT. Inalum), kembali memanas. Pasalnya, sudah sekitar dua tahun barang suku cadang atau spare part yang disuplai vendor PT SSE ke PT Inalum, namun hingga saat ini belum juga dilakukan pembayaran.

Atas dasar itu, PT SSE kembali melayangkan surat ke PT Inalum, melalui surat Nomor: 111/SSE/I/2026 tanggal 7 Januari 2026, yang ditujukan kepada Executive Vice President PT Inalum, Jevi Amri. PT SSE meminta  PT Inalum segera menyelesaikan pembayaran barang suku cadang atau spare part yang disuplai oleh PT SSE tersebut.

"Surat tanggal 7 Januari 2026 itu, menyusul surat kami Nomor: 317/SSE/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025, terkait pertemuan antara PT SSE dengan PT Inalum pada tanggal 9 Desember 2025 di Gedung Utama PT Inalum," ujar Direktur PT SSE, Halomoan, kepada media di Medan, Senin (12/1/2026).

Dalam pertemuan itu, PT Inalum mengutus Jevi Amri (EVP), Masrul Poniren (IPM), Ramadhika Widyatama, Ahmad Teddy Marpaung (SOM), Hynsa Adrian, dan Ronald Simbolon (SMM). Sedangkan dari PT SSE dihadiri oleh Halomoan dan Jack Karnadi.

Kata Halomoan, kesepakatan dalam rapat tersebut bahwa PT Inalum akan memberikan keputusan dan menindaklanjuti penyelesaian pembayaran dalam jangka waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal rapat tersebut.

Dalam rapat tersebut, Jevi Amri bersama timnya kembali memperlihatkan Brake Shoe yang diakui PT Inalum sebagai produk asli buatan Meidhensha. Namun secara tegas, PT SSE keberatan dan menolak pernyataan Jevi Amri, karena produk yang ditunjukkan oleh PT Inalum itu secara resmi telah dinyatakan sebagai barang palsu oleh Satuma, selaku Original Equipment Manufacturer (OEM), yang bekerja sama dengan Meidhensha untuk komponen Brake Shoe tersebut.

"Aneh, barang palsu dinyatakan asli, dimana sekolahnya itu? Padahal, kami sudah menjelaskan perbedaan barang yang disuplai PT SSE dengan barang yang disuplai vendor lain yang diterima dan dinyatakan asli oleh PT Inalum itu, bukan dari jalur OEM yang sah," ungkapnya.

Pihaknya juga telah menjelaskan secara berulang perbedaan label barang, penandaan, dan keterangan teknis, termasuk makna tulisan Jepang pada label Genuine Parts, Part Number, Part Name (Shoe Brake), Code No dan Quantity, yang menunjukkan tidak adanya merek Meidhensha pada label barang tersebut.

"Kami telah melaksanakan seluruh kewajiban kontraktual, termasuk penyelesaian barang sesuai spesifikasi, pengiriman dan penempatan seluruh barang ke gudang PT Inalum, dan kesiapan barang untuk dilakukan pemeriksaan bersama. Sampai saat ini, seluruh barang kami masih berada di gudang Inalum, dan secara faktual kewajiban penyedia telah dipenuhi seluruhnya," tandasnya.

Permasalahan keterlambatan pengiriman barang yang dijadikan alasan tidak bisa terlaksananya addendum, kata Halomoan, bahwa sebelum diterbitkannya klaim pembatalan kontrak secara sepihak, telah dilaksanakan rapat koordinasi resmi antara PT SSE dengan PT Inalum pada tanggal 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024, yang masing-masing dituangkan dalam notulen rapat resmi.

Dalam rapat resmi tersebut, PT Inalum melalui Poltak Pesta Marpaung bersama timnya, secara eksplisit membahas dan menyepakati penjadwalan ulang (reschedule) pengiriman atas barang-barang yang sebelumnya dikategorikan sebagai delay delivery.

"Jadi apapun keputusan yang dihasilkan dalam rapat itu sah demi hukum, mereka yang diutus mewakili PT Inalum. Maka setiap pembahasan, kesepakatan, dan keputusan yang dihasilkan secara hukum mewakili kehendak dan kebijakan perusahaan, bukan tindakan personal atau informal," paparnya.

Dengan adanya notulen rapat tanggal 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024 tersebut, telah terdapat bukti tertulis yang sah mengenai persetujuan perpanjangan waktu pengiriman, pengakuan adanya proses reschedule, dan komitmen PT Inalum untuk melakukan evaluasi ulang berdasarkan jadwal terbaru.

Oleh karena itu, alasan bahwa addendum tidak dapat dilaksanakan karena kontrak telah berakhir (expired), hal itu adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta.

"PT Inalum sendiri telah memberikan perpanjangan waktu secara nyata dan terdokumentasi, dan perpanjangan waktu tersebut dilakukan sebelum adanya pernyataan pembatalan kontrak sepihak," paparnya.

Setiap tindakan pembatalan kontrak yang dilakukan tanpa mengindahkan hasil rapat dan notulen resmi tersebut, berpotensi merupakan pengingkaran atas kesepakatan yang telah disetujui bersama, serta pelanggaran terhadap prinsip itikad baik (good faith) dalam pelaksanaan kontrak.

"Kami menegaskan bahwa seluruh kewajiban pengiriman barang telah kami laksanakan sesuai dengan jadwal terbaru hasil kesepakatan rapat, dan sampai sekarang barang-barang kami telah berada di gudang Inalum," jelasnya.

Kata Halomoan, berdasarkan hasil rapat tanggal 9 Desember 2025, telah disepakati bahwa pihak PT Inalum akan memberikan keputusan dan menindaklanjuti pembayaran dalam waktu 14 hari kalender terhitung dari tanggal rapat tersebut.

"Tapi hingga saat ini belum ada tanggapan tertulis maupun realisasi pembayaran," ungkap Halomoan dengan nada kesal.

Dalam kasus ini, Halomoan juga telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum lama ini, untuk dilakukan pengusutan terkait suku cadang atau spare part diduga palsu yang disuplai vendor lain dan diklaim oleh PT Inalum sebagai barang asli tersebut. (Red)

Terkini